Jakarta, LiraNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 badan dan lembaga nonstruktural.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait. Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” demikian bunyi poin pertimbangan Perpres.
Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan pembentukan lembaga tersebut. Adapun bunyi pasal 1 yakni “Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut” :
10 badan dan lembaga non struktural tersebut meliputi Dewan Riset Nasional, selanjutnya tugas mereka dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Lalu, Dewan Ketahanan Pangan, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Serupa, Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Setelah itu, tugas mereka dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Komisi Nasional Lanjut Usia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Sosial. Senasib, Badan Olahraga Profesional Indonesia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir, kepala negara juga membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Selanjutnya, tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan. ”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi,” ujar Tjahjo.
Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral mengatakan, ada beberapa alasan utama mengapa Presiden membubarkan lembaga-lembaga tersebut. Pertama, katanya karena birokrasi pemerintahan yang dipandang terlalu gemuk, kedua fungsi daripada lembaga-lembaga ini bisa ditangani oleh kementerian teknis yang ada saat ini.
“Dan yang ketiga memang sekarang mengingat situasi pandemi, pemerintah perlu efisiensi terutama anggaran, dimana anggaran itu diperuntukkan untuk badan-badan itu bisa kemudian disalurkan untuk program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Donny, dilansir Voa.
Ditambahkannya, sebelum melakukan pembubaran, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) sudah melakukan evaluasi dan kajian-kajian terhadap kinerja dan efektivitas dari ke sepuluh lembaga tersebut.
“Bukan tidak, namun kurang, efektif. Artinya kurang efektif itu keberadaan lembaga itu bisa digantikan oleh kementerian teknis. Jadi daripada redundant, dobel-dobel lebih baik kementerian saja yang meng-handle. Tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah bekerja sebelumnya akan disalurkan ke kementerian teknis terkait. Hal yang sama juga berlaku, untuk para pekerja dengan status kontrak, maupun honorer.
“Tapi kalau yang kontrak, yang PKWT akan ada kebijakan tersendiri. Ya pasti akan dipikirkanlah oleh Kemenpan RB, yang mengurusi SDM, nasib mereka seperti apa kan, pemerintah juga tidak mau kan dalam kondisi pandemi ini kemudian ada penambahan jumlah pengangguran, gara-gara ada pembubaran lembaga-lembaga ini,” katanya.
Menurutnya, dalam beberapa waktu ke depan, Presiden akan melakukan pembubaran lembaga negara lagi. Pemerintah, kata Donny, terus melakukan evaluasi terhadap beberapa lembaga yang dinilai tidak efektif dan menghambat birokrasi.
“Jadi tahap demi tahap saya kira akan ada perampingan birokrasi sehingga anggaran negara bisa di hemat, kemudian birokrasi bisa lebih lincah terutama dalam mengatasi pendemi ini,” paparnya. LN-TIM