Presidium Peduli Listrik Batam Laporkan Bright PLN Batam ke Presiden Jokowi

Abdullah Yusuf, Presidium Peduli Listrik Batam Foto : Ben/beritabatam

Batam, LiraNews – Ketua Presidium OKP & LSM Peduli Listrik Batam, Abdullah Yusuf mengaku akan melayangkan surat kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait permasalahan Pemadaman aliran listrik yang masih sering terjadi di Batam.

“Hal ini setelah kami bersama tim melakukan kajian dan berkoordinasi dengan kuasa hukum dari LBH,” ujar bung AY biasa Abdullah Yusuf disapa, Rabu (31/7/2019).

Surat tersebut, katanya, memohon kepada Presiden Jokowi untuk menginstruksikan Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini.

“Termasuk mempercepat investigasi dan audit atas apa yang terjadi di Bright PLN Batam,” katanya.

Rizki Firmanda sebagai bagian dari Presidium menambahkan, pihaknya juga melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit terhadap Bright PLN Batam.

“Kami juga melayangkan surat kepada BPK untuk menginvestigasi dan mengaudit temuan kami, data kami lengkap dan siap dipertanggung jawabkan,” tambah Abdullah Yusuf

Sebelumnya, Presidium OKP dan LSM Peduli Listrik Kota Batam bahkan sudah melayangkan surat ke Bright PLN Batam untuk mempertanyakan pemadaman bergilir yang hingga kini terus terjadi.

Akhirnya, pada tanggal 29 Juli 2019 dilakukan pertemuan antara Bright PLN Batam dan OKP & LSM Peduli Listrik Batam berlangsung di kantor Bright PLN Batam, Batam Centre.

Bright PLN Batam diwakili Executive Vice Presiden Commercial Bright PLN Batam Agus Surbekti, GM Pembangkitan & Energi Bright PLN Batam Muhammad Nasir Fajri, Bukti Panggabean, Syamsul, Rian dan Yoga dari Divisi Humas.

Pada pertemuan itu,  Abdullah Yusuf menyampaikan temuan dan kajian atas apa yang terjadi pada kelistrikan di Batam. Dia memaparkan adanya indikasi tindak pidana dan perdata dari Bright PLN Batam yang diduga melanggar UU 30 tahun 2009 dan Pergub 22 tahun 2017.

“Bright PLN Batam melalui Executive Vice President Commercial, Agus Subekti mengakui adanya hal – hal yang tidak diatur dalam UU ketenaga listrikan dan Pergub 22 Tahun 2019 dan terindikasi grafitikasi atau pungli,” ujar Abdullah Yusuf.

“Kami juga menyoroti atas apa yang kami temukan di lapangan. Dimana barang atau alat Bright PLN Batam belum memiliki sertifikasi yang menurut kami itu bisa saja menjadi salah satu penyebab pemadaman,” sambungnya.

Selanjutnya, Abdullah meminta Bright PLN Batam agar tegas terhadap kontraktor atas pengerjaan projek Bright PLN Batam.

“Kami juga menekankan kepada Bright PLN Batam untuk bertindak tegas kepada kontraktor yang hingga saat ini belum menyelesaikan pekerjaan PLTGU Tanjung Uncang sesuai dengan kontrak yang diberikan,” kata Abdullah.

Sementara itu, Rizki Firmanda mengungkap bahwa Agus Subekti pada audiensi kemarin, menyatakan  telah membayar uang kompensasi sesuai yang tertuang dalam Perhitungan berdasarkan mekanisme Pergub 22 Tahun 2017 kepada masyarakat atau konsumen.

“Beliau (Agus Subekti) mengatakan semua sudah tertuang dan tertulis dalam website Bright PLN Batam di poin Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Quality Reduction pada info tagihan listrik dalam rincian tagihan atau detail invoice tapi faktanya setelah kami telusuri itu tidak benar dan tidak ada kompensasi dalam rincian tersebut karna masih bernilai nol,” ungkap Rizki. LN-RED

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *