Problem Klasik CPNS, DPR Desak BKN Berangus Budaya Percaloan

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo

Jakarta, LiraNews – Komisi II DPR mendesak agar budaya percaloan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat diberangus.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo pun mempertanyakan, apa sih upaya yang sudah dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menutup ruang percaloan CPNS?

“Apa upaya BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik percaloan dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019,” tanya Arif dalam rapat dengan Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Ruang Pertemuan Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).

Arif bersama beberapa koleganya di Komisi II DPR tengah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) yang fokus pada pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Seleksi CPNS tahun 2019-2020.

Komisi II juga mempertanyakan persiapan BKN dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta apa sih kendala yang dihadapi oleh Kanreg VIII BKN Banjarmasin terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.

Selanjutnya bagaimana mekanisme koordinasi dan kerjasama BKN dengan instansi terkait dalam penerimaan CPNS 2019 agar sarana, prasarana, dan daya dukung teknologi seperti kesiapan server, jaringan internet, dan ketersediaan daya listrik serta genset yang siap digunakan.

Permasalahan lain yang tidak luput dari perhatian Komisi II DPR RI terkait tenaga honorer. Saat ini tenaga honorer kategori II yang tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2019 karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Arif menjelaskan, terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi PPPK belum mampu memberikan solusi terhadap persoalan tenaga honorer kategori II yang demikian kompleks.

“Kami di Komisi II DPR RI memahami bahwa tenaga honorer kategori II tetap ingin diangkat menjadi CPNS, bukan menjadi PPPK,” tuntas Arif Wibowo Seperti disiarkan laman resmi DPR.

Related posts