Prof Mahfud Minta Ketua PN Surabaya Diperiksa Buntut Penangkapan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Prof Mahfud MD

JAKARTA – Mantan Menkopolhukam dan Ketua MK, Prof Mahfud MD mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di PN Surabaya dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya.

Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya membuat heboh jagat maraya lantaran memvonis bebas Ronald Tannur.

Read More
banner 300250

“Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh. Saya juga ikut bersuara lewat podcast Terus Terang Mahfud MD Episode 11 (30 Juli 2024),” kata Mahfud MD dalam akun IG @mohmahfudmd.

Mahfud menuturkan, waktu Ronald Tannur di vonis bebas, masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap.

“Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung dibawah “kebebasan” dan “keyakinan” hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” ungkap Mahfud.

Nah, yang perlu digaris bawahi adalah, ketika ada dorongan dan kecurigaan adanya suap terhadap tiga hakim itu mencuat, justru Ketua PN Surabaya menyatakan sebaliknya.

“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik, karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” ungkap Mahfud.

Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan adalah Dadi Rachmadi.

“Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” tuntas Mahfud MD.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *