Program Bela Negara Untuk Menanamkan Sikap dan Cinta Tanah Air

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Bogor, LiraNews –  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan, bahwa  kebijakan Kemendagri dalam program peningkatan bela negara dilakukan dalam rangka menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap WNI dan rela berkorban bagi bangsa dan negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bahtiar di Rizen Premiier Hotel, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/08/2019).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, jelasnya, mengamanatkan Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang dibentuk di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

“Pembentukan FPK dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemda, serta memiliki hubungan yang bersifat konsultatif,” tegasnya.

Pemerintah menyadari, bangsa Indonesia yang multikultural dan terdiri atas berbagai suku, ras, dan etnis, dengan berbagai latar belakang budaya, adat istiadat dan agama sangat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan, serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pembauran Kebangsaan merupakan proses penting yang dapat meningkatkan kesadaran dan perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka pemantapan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Bahtiar.

Negara dibentuk tidak untuk menjamin kepentingan seseorang, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tidak dipisahkan.

“Demi mantapnya stabilitas nasional dan terlaksananya pembangunan nasional, sekaligus sebagai upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera. Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa Indonesia, diperlukan upaya pengelolaan kemajemukan secara komprehensif dan holistik serta multidimensi yang melibatkan partisipasi seluruh komponen bangsa,” katanya.

Bachtiar memaparkan, kebijakan Kemendagri dalam membangun karakter kebangsaan dilakukan dengan cara menerbitkan regulasi. Regulasi itu yakni bidang ketahanan ideologi negara dengan menerbitkan Permendagri No. 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, kemudian bidang wawasan kebangsaan dengan menerbitkan Permendagri No. 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Sedangkan untuk bidang bela negara dengan menerbitkan Permendagri No. 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah, serta bidang pembauran dan kewarganegaraan dengan menerbitkan Permendagri No. 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

”Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, ide besarnya dikeluarkan dalam rangka untuk menjadikan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berwawasan Pancasila, memiliki jiwa  nasionalisme dan patriotisme,” ujar Bahtiar. LN-RED

Related posts