Proyek Jalan Lamahang-Rana Dikerjakan Kontraktor Luar Daerah, Diduga Anggaran Menguap Rp. 7 Miliar

Manokwari, LiraNews – Proyek jalan Lamahang Rana, Kab. Buru, sudah dikerjakan sejak tahun 2018 lalu. Sasaran utama dari pekerjaan proyek ini adalah untuk menghubungkan desa2 yang terisolir di sepanjang pesisir Kec. Waplau hingga ke Danau Rana.

“Namun, dalam proses pelaksanaan proyek, banyak dijumpai praktek2 yang tidak sesuai, baik itu dengan isi kontrak, jadwal pelaksanaan maupun anggaran yang disediakan. Akibatnya diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar Gubernur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

Read More
banner 300250

Data yang ada pada LSM LIRA Maluku, dalam APBD 2018, Dinas PUPR Buru menganggar kan belanja modal sbsr Rp. 295,9 Miliar dengan realisasi sbsr Rp. 262,1 Miliar.

Dari realisasi sebesar Rp. 262,1 M tersebut, sebagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 19 Miliar dianggarkan untuk proyek jalan Lamahang- Rana. Proyek ini dimenangkan oleh PT Kaironi, perusahaan luar daerah dengan alamat Jln. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Papua Barat.

Dengan memasukan penawaran tertinggi sebesar Rp. 19.1 Miliar dari paguanggaran Rp. 19.9 Miliar, perusahaan ini berhasil menyisihkan 6 perusahaan lainnya yang ikut dalam proses lelang.

Surat perjanjian kontrak no. 600.25/kontrak-jalan/DPUPR- KB/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 hari Senin, di tandatangani oleh masing2, Hasan Wael ST. MSi sebagai PPK & Junaedi, Dir. PT Kaironi sebagai kontraktor serta di ketahui oleh Kadis PUPR, Sifa Alattas, ST.

Pekerjaan dimulai tanggal 16 Juli dan harus selesai 13 Des 2018 sesuai kontrak 150 hari kalender.

“Namun dengan alasan sulitnya bahan material & tingginya curah hujan, perusahaan minta adden dum & jangka waktu ditambah menjadi 90 hari,” tuturnya.

Walaupun jangka waktu addendum sudah berakhir di bulan Maret 2019, namun oleh konsultan pengawas proyek ini baru dikerjakan sekitar 60%, atau setara dengan dana sbsr Rp. 12 Miliar dari total nilai pekerjaan Rp. 19 Miliar.

“Celakanya, sesuai data yang kami miliki, proyek ini sudah dibayar lunas 100% yaitu Rp.19 Miliar,” dsebutnya.

Ada 4 termijn ( tahap ) dalam melakukan pembayaran kepada perusahaan.
Termijn pertama dibayar sbsr Rp. 3.810.000.000,- tgl 30 Juli 2018 sebagai uang muka.

“Artinya baru 2 minggu setelah kontrak ditanda tangani & be lum ada kegiatan apapun, namun perusahaan sudah dibayar sebesar itu,” katanya.

Termin kedua dibayar sbsr Rp. 3.810.000.000,- tanggal 21 Des. 2018.
Termijn ketiga dibayar sbsr Rp. 3.810.000.000,- tanggal 06 Agst 2019.
Termijn keempat dibayar sbsr Rp. 6.667.500.000,- tanggal 11 Maret 2020.
Dan termijn kelima dibayar sbsr Rp. 952.500.000,- tanggal 03 April 2020.

Melihat kenyataan yang terjadi ditambah dengan hasil yang di sampaikan oleh konsultan pengawas, maka seyogiax, perusahaan ( kontraktor ) tidak berhak untuk menerima seluruh dana yang tertera dlam kontrak.

Di duga ada tangan2 siluman yang telah merekayasa proyek ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan korpora si. Ada dana sbsr Rp. 7 Miliar ( Rp.19 M — Rp. 12 M ) yang diduga menguap akibat proses pembayaran yang melebihi pe kerjaan di lapangan. Hal tersebut disebabkan karena Kadis dan PPK lalai dalam melakukan pengawasan dilapangan.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas menguapnya dana sebesar Rp. 7 miliar ini.
Untuk itu, kami akan meminta Kejati Maluku melakukan penyelidikan atas kasus ini,” cetusnya.

Kelak, lanjutnya, kalau ternyata dari hasil penyelidikan ada pihak2 yang sengaja ingin memperkaya diri pribadi maupun kelompok, dengan merekayasa proyek ini, maka harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts