Konut, Liranews – pembangunan pemecah ombak atau biasa disebut Break Water di pantai Desa Mandiodo Kec Molawe Kab Konawe Utara yang di bangun tahun 2024 itu diduga tidak sesuai dengan spek atau Rencana Anggaran Biaya(RAB).
Proyek pembangunan bangunan pelindung pantai desa mandiodo di adakan oleh dinas PUPR Konawe Utara dengan menggelontorkan sejumlah anggaran sebesar Rp 490.500.000- dengan Volume kurang lebih 60 Meter yang di kerjakan oleh CV. Fadhil Jaya
Bupati Lsm Lumbung Informasi Rakyat (Lsm Lira) Konut, Burnawan, S.Hut Mengatakan, adanya beberapa dugaan indikasi penyimpangan yang di lakukan CV Fadhil Jaya
” Seharusnya material batuan yaitu 10-30 per 50 kilogram, bukan seperti yang ada sekarang ini, yang ukuran nya di bawah 10 kilogram yang bercampur dengan tanah”.
Lanjut nya, kualitas material yang digunakan kami yakin tidak masuk spek, karena tempat pengambilan material di lahan tambang PT.KKP desa mandiodo yang memiliki kualitas batu lembek dan mudah picah, akibat penggunaan material yang ada dapat mengurangi kualitas pekerjaan dan hasilnya.
kami harap dari Dinas Pekerja Umum Dan Penataan Ruang (Dinas PUPR Konut) Untuk tidak menerima hasil pekerjaan dari CV. Fadhil Jaya
Dari hasil investigasi tim LSM Lira Konut kami menemukan ada beberapa keganjalan yang dapat merugikan negara dan kami akan melaporkan CV Fadhil Jaya kepada Kejaksaan Negeri Konawe” tutupnya
Sampai berita ini terbit, media masih berupaya menghubungi pihak kontraktor CV Fadhil Jaya