Madina, LiraNews– Proyek penimbunan jalan di Kelurahan Mompang Jae, Desa Rumbio, Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal terlaksana tanpa ada Papan Informasi yang menunjukkan Sumber Dana dan Kontraktor Proyek yang kuat dugaan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Selain tidak dapat menunjukkan Papan Informasi Proyek sangat kuat sugaan proyek siluman penimbunan jalan ini juga menggunakan galian tanah uruk dari hasil penambangan tanah uruk ilegal di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Dari hasil pantauan awak media LiraNews dilapangan pada Minggu (05/09/2021) terlihat 1 Unit Alat Berat jenis Excavator (Becco) sedang melakukan aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Sarak Matua Kecamatan. Dan saat diikuti terlihat Dump Truck jenis Coldiesel yang bermuatan tanah uruk meluncur menuju Kecamatan Panyabungan Utara melintas dari Depan Markas Komando Polres Mandailing Natal.
Kuat dugaan galian tanah uruk di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan tidak memiliki Izin Usaha Penambangan sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara yang telah dirubah kedalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, aktivitas Penambangan Tanah uruk tersebut terus berlanjut bahkan leluasa melintas dari depan Markas Komando Polres Mandailing Natal.
Salah sorang buruh bangunan yang mengaku bermarga Lubis (42 Tahun) saat ditanya dimana Papan Proyek Pekerjaan tersebut mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Papan Informasi Proyek Tersebut.
“Saya hanya buruh harian yang menerima upah kerja,” sebutnya.
Sementara itu selaku Sosial Control DPD LSM LIRA Kabupaten Mandailing Natal yang dimintai tanggapanya terkait dugaan Kegiatan Penambangan Tanah Uruk Ilegal di Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan, melalui Wakil Sekertaris DPD LSM LIRA kabupaten Mandailing Natal M.Syawaluddin menyampaikan harapannya agar semua Pelaku Kegiatan Penambangan Tanah Uruk Tanpa Izin di Desa Sarak Matua ditindak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, dimana dalam Pasal 158 disebutka.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Paling banyak Rp 100 Miliar,” ujarnya.
M Syawaluddin juga menambahkan bahwa Pengguna Tanah Uruk yang berasal dari Penambangan Tanah Uruk di Desa Sarak Matua dapat juga di jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 menyebutkan
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan danf atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
“Artinya Penanggung Jawab Proyek Siluman Penimbuhan Jalan Kecamatan Panyabungan Utara juga harus diproses Hukum sesuai Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tegasnya. LN-TIM