PT Fifgroup Cabang Probolinggo Laporkan Ulah Debitur Nakal

Probolinggo, LiraNews —  PT Fifgroup Cabang Probolinggo kembali laporkan dugaan kasus penggelapan motor yang di lakukan debitur, Moh Untung ( 36 )  warga Desa Bucor Wetan kecamatan Pakuniran.

Sementara pihak PT Fifgroup Cabang Probolinggo,  tidak mau terus merugi akibat ulah para debitur nakal yang melanggar kesepakatan awal.  Kini masih akan memburu debitur-debitur lain yang masih keliaran untuk membuat efek jera diberikan kepada debitur,  salah satunya pihak PT Fifgroup memejahijaukan debitur nakal.

“Bagi debitur nakal sudah layak  hingga berujung penjara. Semua sudah melalui tahapan yang ada, termasuk upaya persuasif, jumlahnya memang ada beberapa,” ungkap Kepala PT Fifgroup cabang probolinggo, Slamet Hariyanto.

Lanjut Slamet,  para debitur tersebut melanggar kesepakatan awal. mereka memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor, yang belum lunas tanpa sepengetahuan perusahaan sudah jelas di pidana.

Informasi yang dihimpun wartawan  awal mula para debitur nakal ini membayar angsuran namun kemudian berhenti dalam waktu lama. ‘”Setelah kami telusuri ternyata sepeda motor sudah tidak ada,” kata Slamet  menambahkan.

Maka, lanjutnya, sesuai aturan pihak perusahaan pembiayaan tersebut akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Seperti yang dialami Moh Untung ( 36 ) warga Desa Bucor Wetan, kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo.

Untung berdalih dipakai saudaranya, ternyata menjual tersebut Merk Honda all new Beat cbs Nopol N3841QF. motor itu dibeli bulan Agustus 2018  lalu di dealer Honda Sumber Kencana Motor leces.

“Namun angsuran hanya dibayar 1 kali saja. padahal yang bersangkutan punya tanggung jawab membayar hingga 36 kali atau 3 tahun,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut Moh Untung terpaksa harus  berurusan dengan aparat hukum. Saat ini hari Kamis )29/8/2019). berkas Kasus untung sudah dilimpahkan kekejaksaan negeri kabupaten Probolinggo atau dikatakan sudah masuk data P21. Sementara pelaku di jerat pasal 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara.

Saat ini pelaku sudah menjadi tahanan Kejaksaan Kabupaten Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. LN-TOK/ANS

Related posts