PT. TANI PRIMA MAKMUR (TPM) TIDAK MAMPU MENJAWAB TUNTUTAN WARGA LOKAL, IRSAN PAGALA: PEMERINTAH DIAM MEMBISU.!!!

Konawe,Liranews – PT. Tani Prima Makmur Merupakan Salah Satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terbesar Yang Telah Lama Menjalankan Aktivitas Di Wilayah Desa Lerehoma, Kec. Anggaberi.

Kehadiran Perusahaan Ini Tentunya Telah Membuka Lapangan Kerja Terhadap Sebagian Masyarakat Lokal, Namun Hal Itu Dinilai Hanyalah Sebatas Topeng Belaka Untuk Menutupi Kebobrokan Demi Melancarkan Aktivitas Yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat Berdirinya Perusahaan Itu Sendiri.

Read More
banner 300250

Sebagai Warga Lokal, Irsan Pagala Menilai Bahwa Perusahaan Ini Cukup Nakal. Dimana Dari Tahun Ke Tahun, Persoalan Dokumen Amdal, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Selalu Menjadi Pertanyaan Besar Yang Tidak Mampu Di Jawab Dengan Bukti Konkrit Oleh Pihak PT. TPM.

“Bukankah Dokumen Amdal Ini Merupakan Syarat Utama Bagi Berdirinya Suatu Perusahaan?
Kalaupun Ada, Sejak Kapan Pihak Perusahaan Melakukan Sosialisasi Kajian Amdal?” Imbuhnya.

PT. Tani Prima Makmur Juga Telah Mendirikan Sebuah Pabrik Kelapa Sawit, Namun Diduga Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sehingga Inilah Indikasi Kenakalan Perusahaan.

“Persoalan Dokumen Amdal Saja Belum Mampu Di Buktikan, Di Tambah Lagi Syarat Mendirikan Bangunan Pabrik.” Ucap Irsan.

Pemerintah Daerah Kab. Konawe Seolah Diam Membisu Tanpa Ada Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Ini. Maka Sesuatu Hal Yang Wajar Jika Timbul Sebuah Asumsi Bahwa Telah Terjadi Konspirasi Masif Dan Terstruktur.

Selain Tidak Mampu Menunjukkan Syarat Berdirinya Perusahaan Ini, Juga Tidak Mampu Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dalam Hal Ini Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Seluruh Masyarakat Yang Berada Di Wilayah Perusahaan Itu Sendiri.

Selain Daripada Itu, Perusahaan PT. Tani Prima Makmur Ini Dinilai Nakal Dan Kebal Hukum Saat Melakukan Aktivitas Hauling Pengiriman CPO Dengan Menggunakan Jalan Umum Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Lintas Dari Instansi Pemerintah Terkait.

Sehingga Warga Lokal Itu, Berharap Kepada Pemerintah Maupun Aparat Penegak Hukum Agar Memberikan Saksi Jika Dalam Kegiatan Hauling Dengan Menggunakan Jalan Umum, Pihak Perusahaan Terbukti Tidak Mengantongi Izin.

“Kami Akan Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa Hingga Perusahaan PT. TPM Mampu Menunjukkan Dokumen Amdal Maupun IMB. Kami Juga Akan Selalu Melakukan Aksi Penahanan Kendaraan Pemuat CPO Jika Masih Menggunakan Jalan Umum.” Ucap Irsan Pagala.

Terakhir, Irsan Pagala Menyampaikan Bahwa Untuk Sementara Waktu Dirinya Masih Menunggu Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang Di Janjikan Oleh Komisi II DPRD Konawe. Dimana Hal Ini Demi Menemukan Solusi Terbaik Dari Kegaduhan Yang Di Timbulkan Oleh Perusahaan Nakal Itu.

“Sebelumnya, Pihak DPRD Konawe Telah Menitip Pesan Terhadap PT. TPM Agar Mempersiapkan Dokumen Amdal Maupun IMB Untuk Menjawab Tuntutan Aksi Pada Tanggal 20 Januari 2025. Kami Tunggu Itu.” Tutup Irsan Pagala.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *