Puan Jabarkan Kinerja DPR RI di Masa Sidang Kelima 2020-2021

Jakarta, LiraNews – DPR RI mengakhiri masa sidang kelima tahun sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021). Ketua DPR RI Puan Maharani menjabarkan sejumlah kinerja DPR RI di sepanjang masa sidang ini dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2020-2021.

“Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR RI yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19,” ujar Puan dalam pidatonya itu.

Dari fungsi legislasi, lanjut Puan, sepanjang masa sidang yang dimulai pada 6 Juli 2021, DPR telah merampungkan pembahasan satu RUU dan menerima empat surat presiden untuk memulai pembahasan empat RUU.

“Satu RUU yang telah rampung dibahas adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ungkap Puan.

“Adapun empat surat presiden adalah untuk pembahasan:
1. RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Crime);
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa;
3. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; dan
4. RUU tentang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020,” urai Puan

Puan menyatakan, pelaksanaan fungsi legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara DPR dan pemerintah untuk menuntaskan program legislasi nasional dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung pembangunan nasional.

Karenanya, ujar mantan Menko PMK ini, kinerja legislasi kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Selain kinerja legislasi, DPR pada masa sidang kelima tahun sidang 2020-2021 telah pula melakukan sejumlah kegiatan bersama pemerintah dan atau kementerian/lembaga,” tutur Puan.

“Rinciannya:
1. Menyelesaikan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Rinciannya:
– target pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8 persen
– pendapatan negara berada pada kisaran 10,18-10,44 persen terhadap PDB
– belanja negara pada rentang 14,69-15,30 persen terhadap PDB, dan
– defisit tahun 2022 diharapkan berada pada kisaran 4,51-4,85 persen terhadap PDB.
2. Menyelesaikan pembahasan Laporan Semester 1 dan Prognosis Semester 2 APBN 2021.
3. menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020. Hasilnya:
– Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan 86 K/L, 2 K/L memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan selebihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
– LKPP sebagai laporan konsolidasian memperoleh opini WTP.
– IHPS II memuat ringkasan dari 559 LHP, termasuk hasil pemeriksaan atas penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Hasil pemeriksaan BPK atas PC-PEN menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya tercapai.
4. Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025; dengan hasil sebagai berikut:
• Erika Retnowati, Ak, MSi. – Ketua
• Abdul Halim, SSi – Anggota
• Ir Basuki Trikora Putra – Anggota
• Ir Eman Saiman Arief, MBA – Anggota
• Ir Harya Adityawarman – Anggota
• Iwan Prasetya Adhi, SE – Anggota
• Dr Ir Saleh Abdurrahman, MSc – Anggota
• Wahyudi Anas, ST – Anggota
• Yapit Sapta Putra, SE, MM – Anggota
5. Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap atlet bola basket Dame Diagne, Marques Terrel Bolden; dan Serigne Modou Kane.
6. Pertimbangan terhadap 10 (sepuluh) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
7. Mengirimkan daftar nama daftar Calon Anggota BPK RI kepada DPD RI untuk mendapatkan masukan/pandangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang,” papar Puan.

Pada masa sidang ini, sambung Puan, DPR juga berperan aktif dalam kegiatan internasional, antara lain:
1. Terlibat aktif dalam rangkaian pertemuan ke-142 IPU Assembly;
2. Turut menyiapkan sejumlah rancangan resolusi pada pertemuan the APA Standing Committee on Economic and Sustainable Development;
3. Memperjuangkan terwujudnya Drug-Free ASEAN melalui pertemuan the 4th AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD),
4. Turut serta dalam pembicaraan upaya meningkatkan konektivitas perdagangan ASEAN melalui Sidang ke-12 AIPA Caucus.
5. Ikut serta dalam pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan parlemen dari negara-negara sahabat untuk memperkuat dan mengembangkan kerja sama bilateral, antara lain dengan Pemerintah Qatar, Afghanistan, dan Palestina.

“Setiap kegiatan diplomasi parlemen ini, baik bilateral, regional, maupun multilateral, memiliki arti penting bagi terwujudnya kerja sama internasional yang setara dan saling menguntungkan, serta memperkuat rasa saling percaya yang merupakan kunci bagi perdamaian dan stabilitas dunia,” ungkap Puan.

Adapun terkait fungsi pengawasan untuk penanganan Covid-19, tambah Puan, DPR telah pula melakukan sejumlah kegiatan membahas beragam dinamika di masyarakat, yaitu soal:
– Percepatan vaksinasi;
– Penanganan pasien Covid-19 baik di rumah sakit maupun di Wisma Atlet;
– Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan dampaknya bagi perekonomian;
– Penimbunan oksigen dan harga obat Covid-19 yang terlalu mahal di beberapa wilayah;
– Kebutuhan rumah sakit dan tenaga medis; serta
– Persiapan Indonesia mengikuti Olimpiade Tokyo 2020.

“Di tengah lonjakan kasus Covid-19, DPR mengajak semua komponen dan anak bangsa bergotong royong menangani pandemi Covid-19; mengambil bagian serta tanggung jawab bersama untuk menjalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

DPR, lanjut Puan, mengapresiasi seluruh pihak yang tidak kenal lelah menangani pandemi Covid-19, khususnya seluruh tenaga kesehatan dan aparat negara yang berada di lapangan da berjuang di garda terdepan selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Puan pun menegaskan dukungan DPR terhadap kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, yang diperluas ke beberapa daerah sejak 12 Juli 2021.

“Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah agar segera melakukan upaya antisipasi dan mitigasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar wilayah Jawa dan Bali,” imbuh Puan.

Pimpinan DPR mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menyelamatkan Bangsa dan Negara dalam perang menghadapi pandemi Covid-19.

“Menyatukan seluruh energi bangsa untuk dapat mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas Puan.

Dengan penutupan masa sidang ini, DPR RI akan memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2021.

Related posts