Makassar, liranews.com – Sebanyak 97 orang guru besar universitas hasanuddin (Unhas) Makassar, secara terbuka mengaku geram.
Pasalnya, para elit negara di Lembaga Eksekutif (Pemerintah), legislatif (DPR), serta Yudikatif (lembaga hukum) bersikap acuh, bahkan menjadi aktor yang mengancam demokrasi.
“Kami tersentak dan sangat geram atas sikap serta tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudisial,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap guru besar Unhas, Jumat (23/8/2024).
Para akademisi ini menilai para elit pejabat negara sangat arogan, serta mementingkan diri mereka sendiri.
“Mereka secara nyata telah mengingkari sumpah jabatan mereka” tandas para guru besar Unhas.
Selaku intelektual, para guru besar Unhas sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi Indonesia yang akan menghancurkan bangsa ini.
Mereka menilai seharusnya anggota DPR yang terhormat mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi. Namun kelakuan mereka justru sebaliknya.
“Mereka telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang secara nyata memberi keadilan dalam perlakuan yang sama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” tandas para Guru Besar.
7 BUTIR PERNYATAAN KEPRIHATINAN GURU BESAR UNHAS
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerimanya.
2. Bahwa Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan secara jelas dan nyata telah menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
3. Bahwa sama sekali tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dan bisa dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
4. Bahwa perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi dengan DPR dan juga MA sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
5. Bahwa Kami tersentak dan sangat geram atas sikap serta tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudisial yang sangat arogan dan secara nyata telah mengingkari sumpah jabatan mereka.
6. Bahwa Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi Indonesia yang akan menghancurkan bangsa ini. Seharusnya anggota Dewan yang terhormat semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi namun justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang secara nyata memberi keadilan dalam perlakuan yang sama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
7. Bahwa Kami menuntut untuk menghentikan revisi UU Pilkada serta Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Makassar, 22 Agustus 2024
Menyetujui:
1. Andi Asadul Islam
2. Muhammad Alif KS
3. Aminuddin Syam
4. A.Rakhman laba
5. Irawan
6. Muh. Tamar
7. Syafruddin Syarif
8. M Dharma U
9. Radjuddin
10. Juanda Nawawi
11. Harun Achmad
12. Muh. Altin Massinai
13. Gagaring Pagalung
14. Marsuki
15. Citra
16. Amran Razak
17. Aminuddin Ilmar
18. Yusnita Rifai.
19. Muhammad Asdar
20. Rabina Yunus
21. Nurpudji
22. Dian A. S. Parawansa
23. Nita Rukminasari
24. Hasanuddin Tahir
25. M.Idrus Taba
26. Muhammad Ali
27. Idayanti Nursyamsi
28. Abdul Razak Munir
29. Sitti Nurani
30. Anis Anwar
31. A Arsunan Arsin
32. Supratman
33. Muh. Yusuf
34. Kartini
35. Makbul Aman
36. Wahyu Piarah
37. Yushinta Fujaya
38. Arifuddin
39. Zuryati Djafar
40. Rinaldi Sjahril
41. Muhammad Arsyad Thaha
42. Idrus Paturusi
43. Haryati
44. M. Hendra Chandha
45. Ardo Sabir
46. Herry Sonjaya
47. Gusnawaty
48. A. Indahwaty
49. Yahya Thamrin
50. Muhlis Hadrawi
51. Ridwan Amiruddin
52. Nurhaedar Jafar
53. Gemini Alam
54. Muh Saleh Pallu
55. faisal abdullah
56s. Rusnadi Padjung
57. Rosdiana Natzir
58. Agussalim Bukhari
59. A. Zulkifli
60. Jalaluddin
61. Tadjuddin Maknun
62. Musrizal Muin.
63. Triyatni Martosenjoyo
64. Jasmal A Syamsu
51. Ridwan Amiruddin
52. Nurhaedar Jafar
53. Gemini Alam
54. Muh Saleh Pallu
55. faisal abdullah
56s. Rusnadi Padjung
57. Rosdiana Natziru
58. Agussalim Bukhari
59. A. Zulkifli
60. Jalaluddin
61. Tadjuddin Maknun
62. Musrizal Muin.
63. Triyatni Martosenjoyo
64. Jasmal A Syamsu
65. Arifin
66. A.Niartiningsih
67. Amran Achmad
68. Asmuddin Natsir
69. Darmawansyah
70. Nur Ilmi Idrus
71. Bachtiar Murtala
72. Firzan Nainu
73. Baharuddin Patandjengi.
74. Budiman
75. Fatma Maruddin
76. Hastang
77. Bulkis
78. Andi Dian Permana
79. Paroka
80. Rasmidar Samad
81. adji adisasmita
82. Anwar Borahima
83. Nursini
84. Mediaty
85. Alimuddin
86. A. M..Ichsan
87. Musran MZ
88. Metusalach
89. Sudirman Baco
90. Tasrief Surungan
91. Haerani Rasyid
92. Salama Manjang
93. Halmar Halide
94. Aslina Asnawi
95. Muh. Akbar
96. Rahmawati Minhajat
97. Moh Ivan Azis