JAKARTA, LIRANEWS.COM | PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai BUMD Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah cabang usaha. Antara lain bisnis real estate, yang dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta ditemukan sejumlah permasalahan.
Mengutip laporan audit BPK seperti diperoleh LIRANEWS.COM, bahwa PJA dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian tanggal 30 September 2023 menyajikan aset Real Estate senilai Rp279.943.212.564,00, yaitu berupa tanah senilai Rp204.430.772.093 serta rumah dan apartemen senilai Rp75.512.440.471,00.
Dijelaskan pula bahwa aset real estate adalah aset diperoleh dan dibangun untuk tujuan dijual kembali dan bukan untuk digunakan sendiri atau disewakan. Pengelolaan aset Real Estate dilaksanakan Property and Building Management Division untuk aset properti dan Commercial Property Division untuk aset yang akan dijual.
Adapun aset Real Estate yang dikelola berupa tanah kosong, tanah hasil pengembangan, tanah reklamasi, rumah tinggal, rumah kantor, rumah toko, dan apartemen yang dinilai berdasarkan biaya perolehan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik pada tanggal 30 Oktober 2023 dan 2 November 2023, serta permintaan keterangan dari Land Management Department Head Property and Building Management Division pada tanggal 3 November 2023 terkait aset Real Estate menunjukkan sederet permasalahan.
Permasalahan tersebut antara lain aset Real Estate yang berupa tiga bidang tanah seluas 4.520 m2 senilai Rp545.125.493,00 ternyata tidak ditemukan fisiknya.
Kemudian terdapat dua bidang tanah di Perumahan Sunter Permai Jaya berada di zona hijau dan dimanfaatkan untuk pertanian dan lahan parkir. Tanah tersebut merupakan bagian dari SHGB induk Nomor 649/Sunter Agung.
Berdasarkan informasi dari peta interaktif Badan Pertanahan Nasional diketahui luas masingmasing tanah adalah 2.713 m2 dan 1.801 m2. Namun tanah tersebut tidak tercatat dalam sebagai Aset Real Estate maupun aset PJA.
Selanjutnya adanya perbedaan luasan dua bidang tanah antara pencatatan antara Accounting and Tax Division dengan Commercial Property Division, meliputi: tanah pada Blok E5D Ancol Timur tercatat seluas 8.542 m2 senilai Rp1.365.725.466,00. Tanah tersebut merupakan bagian dari Sertipikat HPL 01/Kelurahan Ancol.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luas tanah berdasarkan dua plang aset pada blok E5D Ancol Timur seluas 7.689 m2 (6.181 m2 dan 1.508 m2). Dengan demikian terdapat selisih seluas 853 m2 yang belum dapat dijelaskan.
Lalu, Tanah pada New Nusa Dua tercatat seluas 5.583 m2 senilai Rp1.804.049.848. Tanah tersebut merupakan bagian dari Sertipikat HPL 01/Kelurahan Ancol.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa penamaan New Nusa Dua berubah menjadi Puri Nusa Dua dan berdasarkan plang aset diketahui tanah tersebut seluas 2.032 m2. Dengan demikian terdapat selisih seluas 3.551 m2 (5.583 m2 – 2.032 m2) yang belum dapat dijelaskan.
Laporan audit BPK juga menemukan kurang optimalnya pengamanan fisik atas bidang tanah serta masih masih adanya pemanfaatan tanah oleh pihak lain secara tidak sah.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan aset Real Estate yang dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah. Salah satunya pada lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara, pada sisi Selatan terdapat bangunan semi permanen yang bukan milik PJA.
“Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT PJA menyatakan sependapat dengan temuan BPK,” demikian bunyi audit BPK.
Kolom Komentar