Putusan MK 60 Masih Hangat, Megawati Akan Publish 169 Calon Kepala Daerah Gelombang-II

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diwawancara awak media (Foto: Tim Media PDIP/MS-MJS)

Jakarta, liranews.com – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Read More
banner 300250

Hasto menjelaskan, para bakal calon kepala daerah itu akan diumumkan langsung oleh Ibu Megawati.

“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.

Sekjen PDIP ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan.

PDIP berpeluang besar mengusung jagoan di Pilkada Jakarta setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60.

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto.

Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini menyebutkan sikap PDIP didasarkan pada komitmen membangun demokrasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan,” kata Hasto.

“Berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Termasuk keputusan nomor 70, dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Seperti gelombang-I, kata Hasto, agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang-II ini pun dilakukan secara serentak by hybrid.

“Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *