Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Firman Soebagyo: Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

Jakarta, LiraNews – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengakui DPR RI melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.

“Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” ujar Firman, Jumat (23/8/2024).

Firman mengatakan, DPR RI harus segera merespons putusan MK tersebut karena mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

“Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas kemungkinan Pasal 7 dan Pasal 40 UU Pilkada, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, karena ini kan mendadak sekali,” jelas Firman.

DPR RI, ungkap Firman, sebenarnya mempertanyakan alasan MK menambahkan norma baru dalam UU Pilkada.

Seharusnya, lanjut Firman, MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.

“Memang kami juga sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya MK hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Namun, MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan,” pungkas Firman Soebagyo.

Rapat pembahasan revisi UU Pilkada digelar pukul 10.00 WIB antara Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *