Putusan MK Permudah Syarat Pilkada, Deddy Yevri PDIP: Baik Bagi Rakyat dan Parpol, Buruk Bagi Oligarki dan Anteknya

Jakarta, LiraNews.com – PDI Perjuangan (PDIP) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Syarat sebelumnya yang berat, karena harus punya 20 persen suara DPRD atau 25 persen suara sah pemilu tingkat daerah.

Read More
banner 300250

Setelah Putusan MK kini berubah, cukup meraih antara 10 persen hingga 6,5 persen suara disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan. (Cek putusan MK di akhir naskah, red)

Putusan MK ini memberi peluang PDI Perjuangan (PDIP) mengusung calon sendirian, juga bagi parpol lain non parlemen, karena tak lagi harus 20 persen kursi DPRD.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi KOTAK KOSONG,” kata Ketua bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Selasa (20/8/2024).

Deddy menegaskan, putusan MK ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Semakin banyak calon, kata Deddy, tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat.

“Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti-demokrasi,” tegasnya.

Tak kalah penting juga, Deddy menegaskan putusan MK ini membuat politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.

“Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon,” tegas Deddy.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada,” lanjutnya.

Dengan demikian, Deddy yang juga anggota Fraksi PDIP di DPR RI menilai tidak ada suara rakyat yang hilang.

Dan bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.

“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” tegas Deddy.

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Daerah Khusus Jakarta, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua, dan sebagainya,” tuntas Deddy Yevri Sitorus, politisi PDI Perjuangan.

Sekedar informasi, MK telah memutuskan perkara No.60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan syarat parpol mencalonkan kandidat berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap di tiap wilayah.

Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *