QRIS Dikenalkan Bank Indonesia, Apa Itu ?

Jember, LiraNews – Pacu penggunaan transaksi non tunai, Bank Indonesia terus lakukan berbagai sosialisasi. Salah satunya dengan mengenalkan kanal pembayaran yang disebut dengan QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Tujuannya untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan sektor UMKM, peluncuruan QRIS dilakukan pada 17 Agustus 2019 lalu, serentak di seluruh kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Kanal ini nantinya akan resmi dapat digunakan secara nasional pada awal tahun 2020 mendatang.

Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo, merilis QRIS di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Jalan Gajah Mada, Jember, Jawa Timur, Senin siang (19/8/2019).

Hestu Wibowo menyampaikan, QRIS merupakan standar QR code untuk sistem pembayaran yang dikembangkan BI dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

“Jadi sistem pembayaran ini memudahkan masyarakat, yang biasanya kita tahu untuk scan (memindai, red) QR code kan digunakan oleh masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan beda-beda pelaksana. Dengan QR code ini, kita standarkan jadi tidak usah menggunakan banyak PJSP, tapi QR code yang digunakan satu,” kata Hestu kepada sejumlah wartawan.

Hal ini dinilai lebih efisien, kata Hestu, karena dengan melakukan transaksi non tunai, masyarakat bisa melakukan pembayaran di masing-masing merchant dengan hanya melakukan pemindaian satu QR code.

“Jadi sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Karena standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi inovasi teknologi, dan perkembangan kanal pembayaran. Yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran,” jelasnya.

“Juga untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai nasional secara lebih efisiensi,” imbuhnya.

Untuk metode penggunaan QR Code ada 2 langkah, yakni statis dan Dinamis.

“Maksudnya jika statis, QR code di scan, dan dari merchant menginput jumlah nominal biaya yang dikeluarkan, untuk setiap transaksi pembayaran,” jelasnya.

“Kemudian jika Dinamis, QR code ditampilkan melalui struk yang dicetak mesin EDC atau layar monitor, dimana QR code yang dipindai, berbeda untuk setiap transaksi pembayaran, dan juga mengandung nominal pembayaran yang akan dibayar,” sambungnya.

QRIS menggunakan standar internasional EMV Co. yang sudah diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik, atau bersifat open source.

“Untuk menjadi penyelenggara QR code Payment, wajib memperoleh persetujuan dari BI, handal akan sistem dan aplikasi, kemampuan identifikasi dan mitigasi resiko,” tandasnya.

Reporter : Rio Christiawan

Related posts