Rano Alfath Puji Kejakgung Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi III DPR RI M Rano Alfath memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang berhasil membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Sumatera Selatan (Sumsel) Surya Darmadi yang sejak 2019 diduga bersembunyi di Singapura.

“Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejakgung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis Kejakgung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun,” tutur Rano kepada wartawan, Selasa (16/8/22).

Rano mengatakan, pihaknya mendukung segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi.

Read More

Tak tanggung-tanggung, tutur Rano, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

“Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, ini sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Banten tahun 2022. Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum,” ungkap politisi PKS ini

“Kita minta Kejaksaan untuk telusuri semua assetnya, maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali, bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang,” tuntas Rano Alfath.

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.

Related posts