Jakarta, LiraNews– Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku tak heran jika Komisi III DPR RI dan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan rapat tertutup untuk membahas soal isu korupsi.
Terlebih, Kejagung saat ini menyidik kasus korupsi minyak di Pertaminan yang nilai korupsi fantastic hingga triliunan rupiah.
“Saya kira menjadi wajar saja kalau publik mencurigai kepentingan Komisi III DPR melakukan rapat tertutup dengan Kejaksaan,” kata Lucius kepada para wartawan, Kamis (6/3/2025).
Lucius menilai, jika rapat bicara soal evaluasi penegakan hukum oleh Kejaksaan, maka tak seharusnya rapat dilakukan secara tertutup.
Apalagi, lanjut Lucius, Komisi III DPR RI jelas berkepentingan untuk menunjukkan komitmen mereka kepada publik terkait penegakan hukum yang adil.
“Akan tetapi penyelenggaraan rapat tertutup jelas bukan tanpa alasan. Yang jelas Komisi III tak ingin publik melihat komitmen mereka. Dan itu artinya Komisi III sedang tak membicarakan apa yang dibutuhkan atau diinginkan publik,” tegas Lucius.
Lebih lanjut, Lucius menilai, karena ada banyak kasus yang ditangani kejaksaan khususnya terkait korupsi, maka sangat mungkin pembicaraan dengan kejaksaan bukan tentang bagaimana mendorong penegakan hukum yang tuntas pada mereka yang terlibat, tetapi justru bagaimana mensiasati kasus korupsi yang ditangani kejaksaan agar sesuai dengan keinginan mereka yang diwakili oleh Komisi III DPR RI, yang sangat mungkin adalah pelaku korupsi yang ingin dibebaskan dari ingatan kejaksaan.
“Intinya rapat tertutup Komisi III nampaknya didorong oleh motif untuk menghambat proses penegakan hukum oleh Kejaksaan. Kalau tidak karena itu, maka rapat terbuka yang pasti akan diadakan Komisi III DPR,” pungkas Lucius Karus.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR RI sepakat menggelar rapat tertutup dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Agendanya yaitu rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik.
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas beberapa kasus, seperti perkara Tom Lembong.
Namun, Rano tak menyebut perkara yang dibahas pada rapat kali ini.
“Ini sebetulnya tindak lanjut dari rapat sebelumnya bapak Jaksa Agung kita membahas beberapa perkara, kemarin termasuk kasus Pak Tom Lembong hari ini mau lebih dalam dalam hal banyak perkara yang memang banyak mencuri perhatian publik dan menonjol dan sekarang menjadi pembicaraan publik yang luar biasa dari penanganan dari Kejaksaan Agung,” kata Rano Alfath.