Foto : Anggota dewan sedang menyimak pemaparan dari Nara sumber
Surabaya-Lira news-Untuk kedua kalinya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika kembali menggelar (RDP) Rapat Dengar Pendapat
Rapat keduanya kali ini mengundang Polrestabes Surabaya, BNNK Surabaya, Dinas terkait, Pengelola Tempat Hiburan Malam dan sejumlah masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, RABU (21/6/2023)
Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN John Thamrun mengatakan, ada beberapa yang menjadi penyebab penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pertama adalah tempat bisa menjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya ditemui usai rapat pansus
Sehingga, kata Politisi PDIP ini, masyarakat bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kedua adalah situasional juga bisa menjadi salah satu penyebabnya,” kata John Thamrun.
Untuk itu, kata ia, diperlukan ketegasan dan kesempatan bersama dari sebuah Raperda (P4GN) tersebut.
“Jangan sampai ada tempat tempat yang dicurigai menjadi sarang penyalahgunaan narkoba,” tutur John Thamrun
Jika ditemukan, menurut ia, perlu diberikan sanksi tegas secara bersama sama terhadap temuan tempat tersebut.
“Itu harus diberikan sanksi tegas,” tegas John Thamrun
Yang menjadi pemikiran bersama, ia menambahkan, bahwa APBD dari pemerintah kota untuk penanggulangan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba masih belum ada.
“Ini merupakan salah satu pemikiran serius dari pak Eri Cahyadi bahwa Surabaya bebas narkoba atau setidaknya bisa berkurang terhadap korban penyalahgunaan narkoba,” pungkas John Thamrun (LN-SAN)