Surabaya, LiraNews – Untuk mendukung program Kejati Jatim dan me reorganisasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati melantik 7 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aula Kejati Jatim, Kamis (15/9/2022).
Mereka adalah Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH, Kajari Kota Malang, Edi Winarko SH, MM, Kajari Kabupaten Pasuruan Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH, Kajari Tuban Iwan Catur Karyawan, SH, Kajari Bangkalan Dr. Fahmi, SH, MH, Kajari Lumajang Ristopo Sumedi, SH, MH, Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, SH, MH dan Kajari Tulungagung Ahmad Muhlis, SH, M
Kajati Jatim juga resmikan 20 Rumah Restorative Justice di 18 Kejari. Mengingat kebutuhan akan RJ sudah mendesak dan merupakan program dari Kejagung.
Selain itu, Kajati Mia juga melantik 3 orang koordinator Kejati Jatim. Mereka adalah Reopan Saragih, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH dan Retno Setyowati. Kajati Mia juga melantik Farriman Isnandi Siregar, SH, MH sebagai Kabag TU Kejati Jatim. Sebelumnya Farriman menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya.
Dalam sambutannya, Kajati Mia berharap agar para Kajari yang dilantik hari ini dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan. Mia pun meminta agar para Kajari menunjukan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat.
“Serta curahkanlah segala keahlian, kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki dengan diimbangi nilai akhlak, moral, disiplin dan integritas yang tinggi,” harapnya.
“Sehingga keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan, saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” sambung Mia.
Dalam kesepakatan tersebut, Kajati Mia juga mengingatkan jika peran kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, salah satunya dengan menghentikan penuntutan melalui restorative justice.
“Keadilan restoratif yang dirasakan menangkap kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Mia.
Sebagai implementasinya, Menurut Mia, setiap Kejari di Jawa Timur telah memiliki Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).
“Guna menyerap keadilan ditengah masyarakat serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama,” tandasnya.
Diketahui, para Kajari, koordinator dan Kabag TU ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: Kep IV/515/C/08/2022.
Prosesi pelantikan tersebut diakhiri dengan serah terima jabatan dari Kajari yang lama ke Kajari yang baru dilantik. LN-SAN