Surabaya, LiraNews – Banyaknya laporan masyarakat yang resah adanya peredaran miras berujung perbuatan onar membuat Polsek Sukolilo menindaklanjuti. Hasilnya dua pemilik toko yang diamankan, SU, warga Jalan Medokan Ayu dan YK, warga Jalan Kejawan Putih, Surabaya.
Dari keduanya, anggota mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dan diduga tak memiliki ijin jual.
Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin mengatakan hal itu langsung diselidiki oleh unit Reskrim Sabtu (7/11/2020) malam, diketahui terdapat dua toko yang diduga menjual miras yang langsung diamankan berikut dagangannya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dimana lokasi toko yang menjual miras tanpa izin edar tersebut.
“Hingga anggota Kami menemukan ada 2 toko yang menjual miras berbagai merek yang langsung diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolsek Berikut barang buktinya,” sebut Abidin, Senin (9/11/2020).
Barang bukti yang diamankan dari dua toko itu diantaranya, Arak 600 ml sebanyak 41 botol, Arak 1,5 liter sebanyak 5 botol, Bir hitam Guiness 350 ml sebanyak 10 botol, Anggur orang tua sebanyak 7 botol dan Mansion House sebanyak 12 botol.
“Kita akan menertibkan kios-kios di wilayah Sukolilo yang diduga menjual miras, ditertibkan karena adanya laporan dari warga dan penjualnya akan ditindak dengan pidana ringan (Tipiring),” tutup Iptu Abidin. LN-Alam