Ribuan Siswa SMA/SMK di Sumbar “Dipungli”, Komite dan Kepsek “Selingkuh” Kangkangi Permendikbud

Padang, LiraNews—Ribuan siswa-siswi SMA dan SMK di Sumatera Barat diduga dipungli oknum kepala sekolah mereka masing-masing. Dengan nilai bervariasi, pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut memakai Komite Sekolah.

Para kepala sekolah ini berlindung di belakang komite, padahal sesuai Kepmendikbud No. 75 tahun 2016 nyata-nyata dilarang. Pelarangan tertuang dalam pasal 12 Kemendikbud RI No. 75 yang berbunyi, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung, mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah, memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok, melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau, mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Berdasarkan investigasi LiraNews.com, dibeberapa sekolah baik SMA maupun SMK di Provinsi Sumatera Barat didapat informasi bahwa, “Pungli” yang dilakukan para kepala sekolah kepada para siswa diback up oleh komite sekolah jumlahnya bervariasi, di SMA Negeri 1 Tarusan misalnya, murid-muridnya dipungut Rp.10 ribu/persiswa yang pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan di SMA Negeri 1 Pancung Soal, Kabupaten Pesisir selatan, terhadap 900 orang siswanya dilakukan pungutan sebesar Rp.80 ribu yang apabila dikalkulasikan terkumpul dana sebesar Rp. 864.000.000 untuk 12 bulan atau untuk satu tahun. Ketika hal itu dipertanyakan oleh pemuka masyarakat setempat, tentang besarnya pungutan dana komite yang menyalahi aturan ini, sang kepala sekolah justru berdalih untuk membayar honor guru dan kelebihan jam mengajar.

“Jika tidak boleh memungut dana komite, maka terpaksa guru honor diberhentikan dan biarlah guru PNS mengajar 40 jam seminggu”, ujar kepala sekolah kepada pemuka masyarakat Inderapura yang tidak mau disebutkan identitasnya tersebut.

Apakah memang harus begitu? Belum diperoleh informasi pasti, tapi yang jelas, jika hanya untuk dua orang guru yang akan dibayarkan honornya, dipastikan banyak dana tersisa yang sangat potensial sekali terjadinya pungli disekolah tersebut, sebab berdasarkan aturan penggunaan dana bos tahun 2022 yang dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan pasal 40 jelas-jelas disebutkan bahwa, Pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Jika pada SMA Negeri 1 Pancung Soal, kepala sekolahnya nekat bermain solo dalam pengaturan keuangan sekolah mulai dari dana BOS yang masing-masing murid mendapat Rp.1.500,000,- yang jika dikalkulasi, SMA ini menerima dana BOS sebesar Rp. 1.350.000.000,- ditambah dengan dana komite yang dipungut sebesar Rp.80.000,-, dengan jumlah murid 900 orang, maka total dana yang terkumpul untuk satu tahun sebesar Rp. 2.214.000.000,00,-

Yang lebih memiriskan justru terjadi di SMK Negeri 1 Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, dimana penggunaan dana komite justru dilakukan sendiri oleh ketua Komite Syaiful Ardi. Bahkan, demi menyambung perpanjangan tangan komite sekolah, pihak kepala sekolah SMK Negeri 1 Ranah Pesisir justru berani memotong dana PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp.450.000/murid yang jika dikalkulasi untuk 300 orang murid yang dana PIP nya dipotong sekolah masing-masing Rp.450.000 hampir 50 persen dari dana yang mereka terima sebesar Rp.1000.000/siswa untuk tahun pelajara 2023 ini.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Samsurizal kepala SMK Negeri 1 Ranah Pesisir, kabupaten Pesisir Selatan, yang bersangkutan malah ngamuk, bahkan dengan emosinya yang bersangkutan berucap kepada LiraNews.com, “ndak itu lo nan paralu ang tanyo do, mangknyo waang sia”, ujarnya kepada LiraNews.com melalui hp-nya. (***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *