RUU TPKS Segera Disahkan, Sikap PKS Masih Menolak

Jakarta, LiraNews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI masih bersikukuh menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). F-PKS meminta sejumlah syarat poin beleid yang harus dimasukkan sebelum pengesahan.

Demikian disampaikan Anggota F-PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah kepada para wartawan, Kamis (13/1/2022).

Read More

Ledia mengatakan hingga kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum memenuhi permintaan fraksinya mengenai sejumlah catatan F-PKS.

“Poin-poin yang PKS inginkan dimasukkan dalam beleid ini antara lain adalah pengaturan pidana tentang kebebasan seks atau seks di luar nikah serta pidana bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual. Masalahnya, draf terakhir tidak memenuhi catatan tersebut,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI ini.

Menurut Ledia, penting bagi fraksinya untuk memasukkan prinsip jika hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan dapat dituntut pidana.

“Prinsip keagamaan menjadi penting. Kami melihat, budaya kita tidak bisa disamakan dengan pengertian konsen seperti yang diatur di Barat. Sikap PKS ini tak berubah dari selama pembahasan beleid ini,” tuntas Ledia Hanifa.

Selain PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menginginkan aturan seks di luar pernikahan juga dapat dipidana, sementara F-Golkar menginginkan pengesahan RUU TPKS ditunda setidaknya beberapa bulan ke depan hingga seluruh fraksi pendapatnya sama.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, meyakini undang-undang ini akan disahkan pekan depan. Pembahasan secara insentif di Baleg DPR RI berlangsung sejak setahun terakhir dan mengubah nama beleid ini dari sebelumnya Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Related posts