Oleh: Hasanuddin
Setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hasil penyelidikan terhadap Ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/5/2025) di Bareskrim Polri dengan manyatakan, penyidik telah melakukan uji identikasi ijazah milik Jokowi dan berkesimpulan menunjukkan kesamaan yang identik, sehingga Bareskrim menghentikan Penyelidikan atas Laporan TPUA, Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 yang kemudian diterima sebagai laporan informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES. 1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, tanggal 9 April 2025.
Terhadap hal ini, Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan hal berikut:
Pertama, hasil penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri ini untuk sementara dapat dijadikan rujukan bagi para pihak yang selama ini terlibat dalam polemik mengenai Ijazah Presiden RI ke 7 Ir. Joko Widodo;
Kedua, apa yang menjadi pertanyaan beberapa pihak selama ini, sesuatu hal yang wajar dan dapat dibenarkan, karena dokumen ijazah yang dipertanyakan adalah dokumen dari pejabat publik yang bukan lagi bersifat private;
Ketiga, karena hal ini sudah menimbulkan polemik, dan masuk ke ranah hukum, kami berharap hal ini dihentikan, khususnya proses hukum yang sedang berjalan baik pidana maupun perdata;
Keempat, kami mendorong dilakukan dialog dengan menekankan pada pemulihan kepercayaan masing-masing pihak dan hubungan antara pihak yang mempertanyakan dalam kapasitasnya Warga Negara yang baik, dan Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7 dengan menekankan “Penyelesaian di luar pengadilan atau Out of Court Resolusion”
Kelima, penyelesaian ini dengan pertimbangan asas manfaat dan pengakhiran polemik dengan saling menghormati dan perlindungan negara terhadap warga negara yang beritikad baik yang mempertanyakan keaslian dokumen administratif penyelenggara negara.
Keenam, kami meminta dan berharap Polri dalam hal ini Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong pendekatan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian masalah ini, dengan memediasi para pihak tersebut untuk penyelesaian melalui dialog, musyawarah dan Out of Court Resolution.
Ketujuh, SIAGA 98 berharap pengakhiran polemik ini bertujuan agar segenap sumber daya bangsa terfokus pada mengatasi dan menyelesaikan soal kebangsaan yang lebih besar dan bermanfaat bagi masa depan bangsa.
*Penulis adalah Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98
Kolom Komentar