Lumajang, LiraNews – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., memberikan ucapan selamat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Lumajang periode 2019-2024. Ucapan selamat itu, dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Lumajang, di Pendopo Arya Wiraraja Kab. Lumajang, Rabu (21/8/2019).
Rapat Paripurna tersebut, dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Lumajang Periode 2019-2024.
Hal itu, sesuai dengan Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018, yang menyebutkan, bahwa anggota DPRD, sebelum memangku jabatannya, diharuskan mengucapkan sumpah/ janji secara bersama, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam sidang DPRD.
Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kab Lumajang masa jabatan 2019-2024, mengambil sumpah/janji jabatan.
Terdiri dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) sebanyak 10 orang, PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) sebanyak 9 orang, Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) sebanyak 8 orang, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) sebanyak 6 orang, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sebanyak 4 orang, Partai Demokrat sebanyak 3 orang, Partai Golkar (Golongan Karya) sebanyak 4 orang, Partai Nasdem sebanyak 3 orang, Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) sebanyak 2 orang, dan PAN (Partai Amanat Nasional) sebanyak 1 orang.
Dalam sambutannya, ia menuturkan, konsep utama seorang pemimpin dalam mengambil keputusan harus mampu memberikan jaminan kelangsungan hidup masyarakat, peningkatan kesejahteraaan, peningkatan akses ekonomi, serta jejaring usaha.
“Keputusan tersebut, juga harus mampu memberikan jaminan keamanan dalam berkehidupan sosial,” ujarnya.
Pemkab Lumajang, lanjutnya, sebagai pihak eksekutif, membutuhkan saran, kerjasama, ide, serta kritik dari anggota DPRD, selaku pihak legislatif. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem demokrasi, yaitu, fungsi budgeting dan controling.
Bupati berharap, ke depan, Pemkab. Lumajang bersama DPRD, saling bekerjasama dalam upaya mencari inovasi untuk percepatan program pembangunan di Kab. Lumajang.
“Selamat bertugas, selamat mengabdi, selamat menjadi penerus aspirasi masyarakat, penyambung lidah rakyat Kab. Lumajang,” ucapnya.
Bupati mengutip kalimat dari Ronald Reagan, “Pemimpin yang hebat adalah pemimpin yang bisa menggerakkan orang lain untuk juga berfikir dan bertindak hebat.”
Bupati memberikan apresiasi kinerja anggota dewan periode 2014-2019, yang telah menghasilkan berbagai keputusan dan kebijakan yang mendukung program kerja dan pengelolaan Pemerintah Kab. Lumajang.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kab. Lumajang, Sutaryono membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.427/934/011.2/2019, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kab. Lumajang, masa jabatan 2014-2019, dan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.427/935/011.2/2019, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kab. Lumajang, masa jabatan 2019-2024.
Pada saat itu, juga dilakukan penetapan Ketua Sementara DPRD Kab. Lumajang, yaitu, H. Anang Ahmad Saifuddin, dari PKB, dan Wakil Ketua Semenatara DPRD Kab. Lumajang, H. Bukhasan, S.Pd, MM., dari PDI P.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., Ketua DPRD 2014-2019, H. Agus Wicaksono S.Sos., Ketua PN Lumajang I Wayan Sukradan, SH., MH., Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhamnad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., Pj Sekda Kab. Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., serta jajaran Forkopimda Kab. Lumajang.
Reporter: Rochim – IRSI