SAHI Dukung Penguatan Badan Penyelenggara Haji agar Kemenag Fokus bidang Keagamaan dan Akhlak

Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) H. Abdul Khaliq Ahmad. (Foto: jaringan PWMOI/liranews.com)

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menilai perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji.

“Penguatan Badan Penyelenggara Haji harus diatur dalam Revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR-RI,” kata Haji Khaliq saat Halal Bihalal SAHI, Sabtu 12 April 2025 di Jakarta (13/4/2025).

Pemerintah dan DPR memang akan merevisi dua regulasi sekaligus. Yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Revisi UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Haji Khaliq menjelaskan, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

“Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang oleh regulasi yang kuat, agar efektivitas dan optimal,” ujar dia

Haji Khaliq berharap Badan Penyelenggara Haji nantinya mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan Haji dan Umrah yang terus berulang setiap tahun.

Jika Badan Pengelolaan Haji ini terbentuk, Haji Khaliq menilai Kementerian Agama bisa fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan.

Apalagi umat (masyarakat Indonesia) saat ini sangat membutuhkan pengembangan pada literasi dan penguatan pada akhlak.

9 Poin Usulan SAHI dalam Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

1. Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurusi Haji dan Umrah.

2. Undang-Undang harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.

3. Undang-Undanh harus memuat ketentuan mengenai pendaftaran haji yang dibuka sejak anak usia dini untuk mengatasi antrean panjang calon jemaah haji.

4. Undang-Undang harus memuat sanksi yang tegas dan keras terhadap pelanggaran ketentuan pelaksanaan ibadah umrah, seperti penipuan dan penelantaran untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum jemaah umrah.

5. Undang-Undang harus memuat ketentuan setoran awal yang rasional disuaikan dengan kenaikan biaya haji, inflasi, depresiasi rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan biaya lainnya.

6. Undang-Undang harus memuat ketentuan yang adil dan transparan dalam pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana setoran jemaah haji.

7. Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara paralel dengan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

8. Undang-Undang harus memuat kewenangan Badan Penyelenggara Haji, termasuk dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji dilebur dan diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara Haji.

9. Undang-Undang harus memuat ketentuan perlunya Komite Etik dan Pengawas Haji yang berasal dari pakar dan lembaga perhajian yang profesional dan kredibel.

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *