Salahgunakan Logo PAJ, Alumni Jerman Ini Laporkan JW ke Polda Metro Jaya

Dewan Kehormatan PAJ, Elza Syarief, memberikan keterangan pers di kantor ELS Lawfirm, Jalan Latuharhary, Menteng Jakpus, Senin (15/2/2022). Tampak Vidi Galenso (belakang kanan) dan Pitra Romadoni (kiri). Foto : Dok/LN.

Jakarta, LiraNews – Ketua Umum Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) Ing. Ir. H. Vidi Galenso Syarief VDI., SH.,MH membeberkan tentang persoalan yang terjadi di organisasi Perhimpunan Alumni Jerman “Vereiningung Deutscher Alumni” terkait penyalahgunaan Logo, sehingga pihaknya terpaksa melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (15/2/2020). Nomor Laporannya STTLP/B/798/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 15 Februari 2022. Laporan tersebut masuk pasal 100 ayat 1 dan 2 UU No 20 Tahun 2015 tentang merek dan indikasi geografis

“Mereka mengadakan Kongres PAJ Palsu pada 30 Januari 2021. Walau agak aneh periodenya 2020 – 2023. Ini artinya orang mabuk sekarang, minumnya besok, “ujar Vidi pada Konperensi Pers di kantor ESL Lawfirm, Jalan Latuharhary Menteng Jakarta Pusat, Senin (15/2/2022).

Read More
banner 300250

Sebagai Ketua Umum PAJ terpilih pada Kongres IX di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEEPP) pada awal Desember 2020, tentunya akan menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan Visi – Misi PAJ yakni merangkul semua alumni Jerman yang jumlahnya kurang lebih 40.000 orang.

Alumni sebanyak itu, kata adik pengacara kondang Elza Syarief, tidak bisa di data apalagi dikumpulkan, disinergikan. Alasannya, karena selama 20 tahun PAJ berdiri tidak ada yang mengurus. PAJ sebenarnya juga sudah ada AD/ARTnya, namun sudah 18 tahun tidak didaftarkan lagi. Merasa terpanggil, Vidi lalu membereskan semuanya dan didaftarkan kembali ke Kemenkumham.

Pitra dan Vidi Galenso memperlihatkan bukti foto kegiatan Kongres JW dan kawan – kawan di Jakarta. Dok/LN

Upaya-upaya sebelumnya, mediasi itu sudah melalui komunikasi dengan teman-teman seniornya. Vidi juga mengaku, bicara langsung via zoom meeting, Sudah buat janji mau bertemu langsung untuk mencari solusinya, tapi mendadak JW membatalkan.

Vidi mengutus lagi rekan – rekannya dengan berbagai cara yang ditempuh karena tujuan baik, yakni ingin merangkul alumni Jerman. Tapi ternyata pengaruh JW, sangat kuat. Kemungkinan, katanya, mereka yang senior menggunakan logo tersebut merasa memiliki PAJ.

“Tidak bisa. Hukum Indonesia tidak bisa begitu. Yang berhak memiliki itu adalah yang memiliki keabsahan dari sejak pendirian sampai terakhir. Jadi istilahnya kita punya anak yang ditelantarkan begitu. Setelah anak itu sukses lalu kita ngotot ingin mengurusnya, “ujar Vidi.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PAJ Dr. Hj Elza Syarief, SH.,MH mengatakan, sejak didirikan Perhimpunan Alumni Jerman, tentunya sudah melalui prosedur dan sudah terdaftar di Kemenkumham, diproses secara benar. Bahkan pada saat Kongres ke IX di Jakarta pada 5 Desember 2020 dan terpilih ketua umum baru, yakni Vidi Galenso Syarief, maka saat itu pula ada serah terima jabatan dari ketua umum lama kepada ketua umum baru. Terpilihnya Vidi berarti PAJ sudah didaftarkan di Kemenkumham. Tetapi yang disayangkan, ada beberapa pihak tidak menyetujui ini.

“Ini masalah setuju dan tidak setuju bukan urusan kita. Silahkan dibuat sendiri tidak setuju. Silakan dia buat sendiri dengan nama lain. Tetapi dia tidak setuju namun tetap menggunakan nama milik kita yang sudah legal di Kemenkumham,” terang Elza Syarief

Mengenai penggunaan logo PAJ, sebenarnya pihaknya sudah melakukan teguran, undangan dan sudah somasi. Elza juga mengaku bertemu melalui teman kecilnya Brigrjen Amr disalah satu restoran dibilangan Senayan Jakarta.

Elza pun memberikan opsi untuk bergabung kalau ingin menggunakan PAJ. Nanti dikasih karpet merah, yakni jabatan apa yang mereka inginkan. Namun jika tidak bergabung, pihaknya meminta untuk tidak menggunakan lambang atau logo PAJ. Dia menyarankan untuk membuat nama yang baru, logo baru dan kemudian didaftarkan di Kemenkumham.

Memberikan keterangan pada wartawan usai laporkan JW ke SPKT Polda Metro Jaya. Dok/LN

Opsinya ini malah berbalik, yakni pihak JW mengirim surat ke Elza dengan jangka waktu seminggu lebih. Elza pun menjelaskan secara mendetail tentang PAJ hingga 2 jam, bagaimana hukumnya dalam berorganisasi itu. Jawaban pihak JW meminta pihak Elza menyerahkan semua kepemimpinan PAJ pimpinan Vidi Galenso kepada dia sebagai senior.

“Ini hubungannya apa. Tidak ada urusan senior dan junior. Ini masalah hukum. Lah hukumnya apa menyerahkan kepemimpinan PAJ ke dia. Nggak ada ini. Kan hukumnya kongres dan sudah ada pendaftaran. Kalau dia mau bergabung atau dia membuat sendiri silahkan. Salah kita apa. Sebagai senior kan nggak ada organisasi senior dan junior,” ujar Elza.

Disamping itu, Kuasa Hukum PAJ Pitra Romadoni Nasution mengaku terpaksa melaporkan JW ke SPKT Polda Metro Jaya, karena terlapor tidak mengindahkan teguran dari PAJ yang dipimpin oleh Vidi Galenso Syarief.

JW diduga melanggar hak cipta dalam hal ini, PAJ telah diberikan perlindungan merek yang digunakan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 14 Januari 2031, jadi 10 tahun. Artinya, siapa pun tidak boleh mengklaim atau mempergunakan merek yang sama, bukan mirip yang sama. Anehnya, pada tanggal 30 Januari 2021 ada penggunaan merek Perhimpunan Alumni Jerman.

“Ini mereknya sama, bukan mirip. Kita sangat keberatan sekali karena yang bersangkutan ini tidak menghapus postingan di Instagramnya. Juga tidak menghentikan seluruh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Perhimpunan Alumni Jerman,” imbuh Pitra.

Selaku kuasa hukum, maka pihaknya berbicara tentang legalitas dan legalitas PAJ itu telah sempurna. Sempurna dalam hal, telah memiliki badan hukum kepengurusan maupun badan hukum kepengurusan nama yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

Maka dari itu ditegaskan dan meminta agar penggunaan logo PAJ pimpinan Vidi Galenso berlanjut keproses hukum. Tujuannya, agar yang bersangkutan itu tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apalagi proses ini sangat panjang dengan melakukan permintaan klarifikasi, undangan kepada yang bersangkutan dan sudah dilayangkan somasi.

Akan tetapi pihak JW selalu berargumen dengan senior dan junior. Hal ini, katanya, tidak bisa dijadikan patokan, tidak ada legalitas antara senior dan junior. Legalitas itu adalah bukti surat dan bukti-bukti pengesahan. Senior dan junior bukan hal legalitas, tetapi itu sebagai nourma-nourma berada ditengah-tengah masyarakat.

Jadi, persoalan ini sudah diserahkan kepada kepolisian dan menghormati proses yang sedang berjalan. Pihaknya dengan secepatnya berkoordinasi dengan penyidik. Tujuannya, agar perkara ini segera dilakukan penyelidikan dan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

“Ini tidak bisa ditolelir lagi karena yang dipakai sampai sekarang adalah nama Perhimpunan Alumni Jerman. Sementara logonya dimodifikasi sehingga mengandung kemiripan dengan logo sah. Logo sah itu dipergunakan pada kongres palsu tanpa seizin ketum PAJ yang sah (melawan hukum),” tandas Pitra. LN-AZA

Related posts