Surabaya, LiraNews — Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan 17 agustus, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Surabaya, membuka layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis bagi warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus. disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia.
AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan layanan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 10 hingga 17Agustus 2019 di Satpas Colombo Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dibuat oleh Polrestabes Surabaya, apabila belum memiliki SIM A maupun SIM C.
“Silahkan masyarakat atau warga Surabaya yang belum memiliki SIM bisa datang ke Satpas Colombo, pemohon SIM baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM secara gratis. Sementara, layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru. Bukan perpanjangan SIM,” kata kasat lantas l.
Yakni, para pemohon merupakan warga Surabaya dengan menyertakan surat keterangan sehat dan identitas diri (KTP) Surabaya. Umur minimal 17 tahun dan dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik.
“Meski di Surabaya telah ada layanan Pendaftaran SIM online bagi warga luar kota yang tinggal di Surabaya, tapi SIM gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga dengan KTP Surabaya saja. Jadi untuk sementara, warga kota Surabaya saja yang dilayani,” jelasnya.
Dengan adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, AKBP Eva Guna Pandia berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik.
Terlebih, menjadikan masyarakat taat dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya melengkapi surat kendaraan baik STNK maupun SIM.
“SIM gratis itu diberikan saat mereka dinyatakan lulus, sekaligus menyerukan keselamatan berlalu lintas. Harapannya, mereka bisa jadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah, masyarakat dan keluarganya. Kami juga ingin menanamkan jiwa-jiwa nasionalisme, terutama kepada adik-adik yang berusia 17 tahun,” tuturnya. LN-RED
Kolom Komentar