Satnarkoba Kembali Grebek Bandar Sabu

Surabaya-Lira-news.com,Kembali Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek sebuah rumah pengedar sabu Parman (47). Warga Jalan Ngagel Baru Kota Surabaya diamankan polisi, pada Sabtu (9/9/2023).

Barang haram yang disimpan dalam kaleng rokok diketahui petugas saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Akibat penyimpanan barang ilegal di rumah Parman diamankan polisi.

Read More
banner 300250

” Tersangka menyimpan 17 poket narkoba seberat 6,75 gram. Dari penggeledahan di rumah, pelaku sempat mengelak. Kemudian barang haram narkoba itu ditemukan di tempat kaleng rokok,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (12/09/2023).

Dia menambahkan, berdasar dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat dapur.

” Tersangka mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di tempat dapur, merupakan miliknya. Dan dapur yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan tempat pelaku,” tambah Daniel Marunduri.

Pada saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang ilegal dari seseorang bernama Kucur (DPO) dengan cara membeli pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wib dengan cara di ranjau dipinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

”Mereka membeli sabu-sabu awalnya, 2 gram selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 18 poket, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib ada teman Tersangka ada yang membeli sebanyak 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” tutur Daniel.

Atas perbuatannya pelaku IP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(LN-SANLAM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *