Surabaya-Liranews,Anggota Satreskoba menangkap seorang pria bernama Budi (59) asal Jalan Sukomanunggal karena membawa Narkotika jenis sabu siap edar.
Pria dikenal pengedar sabu itu dibekuk pada Jumat, 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 00.10 WIB, didekat rumahnya di daerah Sukomanunggal.
Saat penggeladahan, Polisi mendapati lima poket plastik dengan berat total ± 4,90 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik, scrop yang terbuat dari sedotan serta HP.
“Sabu dalam bungkus rokok, timbangan elektrik dan scrop ditemukan berada di rak piring. Sedangkan HP VIVO ditemukan di ember cucian dalam rumah, yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (7/8/2023).
Dalam penyidikannya tersangka menjelaskan, dia mendapatkan barang dari sdr. MR (DPO) warga Madura dengan cara membeli pada hari Kamis, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 11.23 Wib di antar ke rumah tersangka Jalan Sukomanunggal.
“Pelaku ini, asalnya memesan berbentuk 5 poket seharga Rp.5.750.000,-, belum dibayar oleh tersangka dan rencananya dibayar oleh jika barangnya terjual,” imbuh Kasat Daniel.
Oleh tersangka, barang berupa lima poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari MR tersebut akan dijual oleh tersangka kepada teman-teman Tersangka seharga Rp. 200.000, perpoketnya.
Pada saat tersangka menjual barang berupa Narkotika jenis Sabu tersebut belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum terjual semua namun jika barangnya sudah laku Tersangka mendapatkan imbalan Rp. 50.000, gramnya dan menggunakan sabu tidak mengeluarkan uang.
“Tersangka Budi membeli barang berupa Sabu dari MR untuk dijual lagi sudah dua kali ini,” pungkas Daniel.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(LN-SANL4M)