Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan dua Pelaku Pengedar Narkoba di Kampung Dalam

Pekanbaru, LiraNews – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Selasa (12/10/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Akp Juper Lumban Toruan.S.I.K , Tersangka inisial IA alias Ibnu (37) dan inisial AZ alias Andi (41) keduanya warga kampung dalam ditangkap sebagai pengedar narkoba pada hari Selasa malam tanggal 12 oktober 2020 pukul 20.30 wib di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.

Read More
banner 300250

Dikatakan Kasatresnarkoba penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan aktivitas jual beli narkoba, tim opsnal satresnarkoba turun melakukan penyelidikan dalam upaya menangkap kedua pelaku pengedar narkoba tersebut, Kamis (15/10/2020).

Tim opsnal melakukan penggeledahan tersangka ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan 13 paket diduga narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening.

Setelah penangkapan dan penggeladahan tersangka kemudian diamankan juga barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket shabu 3,0 gram (tiga koma nol gram), Uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),1(satu) buah kotak rokok dan 2 (dua) unit handphone. LN-HMS

Related posts