Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Serdang Bedagai, LiraNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi berlangsung di lapangan parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai,”Kamis (22/8/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Satnarkoba Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, serta penasehat hukum (PH) tersangka.

KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024 dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.

“Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Lanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan.

“Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi,” ujarnya

KBO juga mengatakan adapaun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut. Kemudian, sabu-sabu dan ekstasi tersebut direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti tersebut dibakar hingga hangus.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam memiliki, menguasai, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tutupnya. LN-MS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *