SE Dinas Pendidikan Kota Padang “Kangkangi” UU Sisdiknas

Padang, LiraNews – Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Nomor : 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2002 tertanggal 07 Februari 2022 bukan hanya bikin resah para orangtua didik khususnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, akan tetapi ternyata juga melanggar aturan yang berlaku di negara ini.

Bahkan yang paling bikin miris adalah diturunkannya aparat kepolisian dan Satpol PP mengawal proses belajar mengajar di sekolah-sekolah kota Padang.

Dalam surat edaran yang terdiri dari 6 poin itu disebutkan bahwa, pembelajaran tatap muka hanya diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orangtua.

Bagi orangtua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat di vaksin, maka siswa dimaksud didampingi oleh guru/walikelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orangtua.

Bagi siswa yang karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah kota Padang.

Dalam pelaksanaan vaksin, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat dan poin terakhir disebut bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Surat edaran inilah yang membuat para orangtua siswa Sekolah Dasar khususnya di Kota Padang resah, sebab menurut beberapa orangtua di kota ini, pada poin dua surat edaran ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang dasar tahun 1945 yang pada pasal 31 huruf 1 menyebutkan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sedangkan pada huruf 2 nya disebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

“Secara substansi, pihak Dinas Pendidikan Kota Padang, sudah menyalahi aturan perundang-undangan terutama pada poin dua surat edaran tersebut,” ujar Gubernur DPW LSM LIRA Sumatera Barat Nofrizal Kamis (10/02/2022) mengomentari surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota yang secara substansi “memaksa” orangtua siswa untuk memvaksin anak-anak mereka.

Karena, sebut Nofrizal, pada poin dua sudar edaran itu jelas-jelas pihak Dinas Pendidikan kota Padang menolak memberikan pendidikan kepada siswa-siswa Sekolah Dasar di kota Padang.

Lantas apa aturan dan perundang-undangan yang ditabrak surat edaran kepala dinas pendidikan kota Padang dalam kapasitas penyelenggaraan pendidikan didaerah ini? sesuai dengan “pemaksaan vaksin” dan memulangkan anak didik kepada orangtuanya…?”

Menurut Gubernur DPW LSM LIRA Sumatera Barat, Nofrizal, surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, sangat potensial menyalahi aturan dan Dinas Pendidikan sudah mengangkangi Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Bahkan, bisa dikatakan Kadis Pendidikan Kota Padang itu offside.

Sebab berdasarkan amanat undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional atau disingkat Sisdiknas, Bab III yang memuat tentang prinsip pendidikan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. BAB III ini memuat 6 butir penjelasan yang berbunyi, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, dan Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Sedangkan pada bagian ke tujuh pasal 10 juga disebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LN-MAN

banner 300250

Related posts

banner 300250