Sederhanakan Birokrasi, Menpan-RB Lantik 141 Pejabat Fungsional

Jakarta, LiraNews – Sebanyak 141 pejabat administrator dan pengawas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah dialihkan ke jabatan fungsional. Saat ini, hanya ada satu pejabat administrator (eselon III) dan dua pejabat pengawas (eselon IV) di Kementerian PANRB.

Kementerian PANRB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional.

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik, “ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan pada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/02).

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kementerian PANRB telah diselesaikan selama satu bulan. Mulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.

Pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat. LN-Abuzakir Ahmad.

Related posts