Sekda Lsm Lira Melawan Pemkab Probolinggo Sidang Kedua KIP

Probolinggo, LiraNews – Sidang sengketa keterbukaan publik yang berlangsung di komisi informasi Provinsi Jawa Timur Surabaya dengan agenda sidang melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo. Surabaya Kamis (13/2/2020) adalah sidang yang kedua yang diajukan oleh Sekda DPD Lsm Lira Deni Ilhami, SH, Kabupaten Probolinggo.

Sidang Sengketa Informasi ini muncul karena permintaan pemohon Deni Ilhami yang juga aktivis dan aktif sebagai Sekda di Lsm Lira Probolinggo, mengenai Salinan Laporan Pertanggungawaban penggunaan dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam keputusan Bupati Probolinggo No: 903/774/426.32/2017 Tentang Penetapan Penerima Hibah kepada Pemerintah, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta, Kelompok/Anggota Masyarakat Di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017. APBDes tahun 2016 hingga 2018 serta salinan pertanggung jawaban penggunaan.

Dari 5 permintaan pemohon Deni ilhami hanya satu yang harus dipenuhi yaitu tentang laporan Dana Hibah tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Infokom Publik Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin bersama Kepala Bagian hukum Kabupaten Probolinggo Adi Catur menjelaskan di hadapan majelis.

“Terkait hal tersebut kami selaku penerima kuasa dari pemerintah kabupaten Probolinggo , mohon pertimbangan dari majelis hakim, dokumen tersebut masih di Opd, informasi ini akan dipublikasikan oleh pemohon, tentunya kami sebagai termohon sejauh mana korelasinya pemohon, kepastian publikasi model seperti apa, tujuannya untuk apa, Karena permintaan beliau adalah pemohon pribadi bukan lembaga. Hibah itu umum dan di semua satker ada. Terkait dengan permintaan termohon harus diperjelas atau kita luruskan bersama , apa yang di minta dari pihak pemohon, salinan dana hibah SPJ atau laporan pengunaan atau laporan penerima hibah tersebut, Pemohon permintaannya terlalu banyak jadi kami tidak memegang dokumen yang di maksud kami perlu koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), ” jelas catur di depan sidang

Deni ilham diberi kesempatan menjawab dalam sidang tersebut. “Sudah jelas tentang apa yang saya mohon pertanggung jawaban dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam keputusan Bupati Probolinggo No: 903/774/426.32/2017 tujuan saya jelas saya sebagai warga Indonesia yang juga masyarakat kabupaten Probolinggo ingin mengetahui hal tersebut,” tegas Deni yang masih sangat muda.

Dari keputusan sidang hari ini Pemkab Probolinggo mendapat PR dari Majelis Hakim supaya melengkapi data untuk pemohon. LN-Anis

Related posts