Sekda Mawardi Roska Revisi Surat Perintah ke Sekretaris Nagari jadi Operator Desk Daerah

Khadafi Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Padang, LiraNews—Bawaslu Propinsi Sumatera Barat yang mendapat laporan tentang adanya surat yang dibuat Sekda Pesisir Selatan yang terkesan mendukung salah satu calon dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di kabupaten Pesisir Selatan langsung bergerak cepat mengantisipasi tindakan ASN yang ikut berpolitik praktis tersebut.

Khadafi, salah seorang komisioner Bawaslu Sumbar yang langsung berkordinasi dengan Bawaslu Pesisir Selatan. Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dalam penelusurannya menemukan adanya surat tersebut dan langsung menyurati Sekda Pesisir Selatan.

Bawaslu Pesisir Selatan yang memberikan teguran kepada Sekda Pesisir Selatan, direspon Sekda Pessel Mawardi Roska dengan merevisi surat tanggal 15 Novermber tersebut. Dalam revisi yang disampaikan Sekda Pessel dengan nomor: 100/472/Tapem&Ks/2024 Sekda menyebutkan, berdasarkan Surat dari ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor.497/PM.002/K.SB/11/2024 tanggal 19 November 2024 tentang penjelasan terbitnya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 15 November dan menindaklanjuti hasil rapat desk Pilkada tingkat kabupaten Pesisir Selatan, maka dilakukan revisi terhadap surat semula yang multitafsir khususnya point 2.

Jika awalnya surat tersebut terdiri dari 5 point penting, pada revisi kemarin surat tersebut jadi berkurang menjadi tiga point penting saja yang berbunyi, desk Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia No. 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah da Wakil Kepala Daerah serta Surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/8173/OTDA tanggal 14 Oktober 2024 tentang penjelasan terkait laporan terhadap perkembangan pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Sedangkan pada point 2 surat tersebut berbunyi, desk Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor. 130/139/Kpts/BPT-PS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang pembentukan desk pilkada kabupaten Pesisir Selatan tahun 2024. Dan point 3 selengkapnya berbunyi, dan terkait dengan surat sekretaris daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor.  100/969/Tapem & Ks/XI-2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Desk Pilkada Tahun 2024 di tingkat Kecamatan, khusus point 2 berbunyi, Sekretaris Nagari akan menugaskan salah seorang perangkat nagari atau staf nagari per-TPS untuk mengirimkan hasil perolehan suara pasangan calon Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan setelah penghitungan suara selesai. (***)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *