Jakarta, LiraNews – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut, penerapan protokol kesehatan (prokes) selama pembelajaran tatap muka terbatas di sejumlah daerah belum berjalan dengan baik.
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Dinas Pendidikan dan pihak satuan pendidikan atau pihak sekolah untuk mengevaluasi secara komprehensif penyebab masih belum optimalnya penerapan prokes di tiap sekolah.
“Langkah ini diperlukan agar ke depan dapat dilakukan upaya perbaikan untuk mengoptimalkan penerapan prokes di lingkungan sekolah,” kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini kepada para wartawan, Kamis (13/1/2022).
Gus Muhaimin juga mendorong Kemendikbudristek bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tiap sekolah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang bertugas mengawasi upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, serta memastikan siswa dan seluruh tenaga kependidikan meningkatkan penerapan prokes di satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek harus terus mengingatkan Dinas Pendidikan di daerah bersama pihak sekolah melakukan evaluasi secara berkala dan rutin dalam memantau efektivitas dan efisiensi penerapan prokes selama kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung, khususnya yang telah melakukan sistem PTM 100 persen,” ujar Gus Muhaimin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Kemenkes agar mengatur diberlakukannya skrining atau tes penapisan kepada siswa dan tenaga kependidikan di sekolah secara berkala, sebagai salah satu upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di ruang lingkup satuan pendidikan.
“Kemendikbudristek harus secara aktif dan masih meminta pihak sekola menyosialisasikan prosedur prokes, khususnya kepada siswa di sekolah, mengingat seringnya siswa berkerumun di sekolah. Oleh karena itu, pentingnya peran guru dan orang tua untuk dapat mengedukasi dan turut mengawasi siswa untuk disiplin menerapkan prokes di lingkungan sekolah,” tutur Gus Muhaimin.
Gus Muhaimin mengatakan, Kemendikbudristek harus mengingatkan pihak sekolah sudah mempersiapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur kedatangan siswa.
“Seperti, penggunaan cek barcode PeduliLindungi, pengukuran suhu badan, tempat cuci tangan, peraturan memakai masker, pengaturan menuju kelas, pengaturan tempat duduk di kelas, hingga pengaturan kepulangan siswa/i sehingga tidak memicu kerumunan massa,” pungkas Gus Muhaimin.
Diketahui, Pemerintah kembali membuka sekolah tatap muka sejak 3 Januari 2022 lalu. Langkah inj didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sehingga semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda pun tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.