Batam, LiraNews – Pemerintah semakin tegas menertibkan penyelundupan ponsel tak resmi atau ponsel black market (BM). Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merumuskan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, aturan tersebut akan menjadi langkah efektif menertibkan ponse BM (Black Market) di tengah masyarakat.
“Jadi, meski nanti penyeludupan berhasil memasukkan barang ke Indonesia, dengan sendirinya ponsel BM takkan bisa digunakan,” ujar Heru kepada media, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, salah satu akses masuknya ponsel illegal itu salah satunya melewati Selat Malaka daerah pesisir Sumatera.
“Selat Malaka dan biasanya kita tangkap di pesisir Sumatera,” kata Heru,
Menurutnya, modus yang digunakan masih tergolong lama dengan menggunakan speed boat berkecepatan tinggi.
“Volume terbanyak melalui high speed craft yang secara khusus dimodifikasi sehingga kecepatannya di atas 60 knot untuk menghindari kapal patroli kita,” terang Heru Pambudi.
Maka, Heru menegaskan, meskipun mereka bisa lolos dari pengawasan Bea Cukai, akhirnya tidak bisa dipakai kerena IMEI nya tidak terdaftar. LN-HSN
Kolom Komentar