GRESIK, LIRANEWS.COM | Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Peristiwa terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban bernama Marjuki alias MRJ (43), Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan keterangan saksi yakni ibu korban, Nusikah, dan anak korban yang bernama NA (12). Saat kejadian pelaku yang diketahui bernama MAK (38), warga yang tinggal di alamat yang sama, mendatangi rumah korban bersama istri pelaku berinisial HFN.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan celurit. Pelaku membacok korban dua kali mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban. Akibat luka-luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada guna mendapatkan perawatan intensif.
Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri, pelaku MAK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Daud membenarkan kejadian tersebut.
”Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti,” ujar Daud saat dikonfirmasi LIRANEWS.COM, Senin (19/5/2025).
”Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah clurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, serta jaket coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian,” pungkasnya.
Laporan M. Rozaq
Kolom Komentar