Jakarta, LiraNews — Polda Metro Jaya memecat 45 personel bandel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran. Pemecatan dilakukan selama tahun 2020.
“Menindak tegas terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan memberikan hukuman atau punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 45 orang personel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Rabu.
Fadil menyebut terjadi peningkatan lima persen personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2020, jika dibandingkan dengan data tahun 2019.
Fadil mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik meningkat 13 persen dibanding 2019. Tahun lalu polisi yang pecat hanya 40 orang. “Naik 13 persen atau bertambah lima orang. Tahun 2019 yang diberhentikan hanya 40 orang. Sementara tahun 2020 menjadi 45 orang,” ujar dia.
Ia memastikan bahwa pemberian saksi itu dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan. Selain menindak yang melakukan pelanggaran, Fadil mengatakan, polisi yang berprestasi dalam mengemban tugas diberikan penghargaan dan tanda jasa.
Polda Metro Jaya juga mencatat ada 416 anggota yang mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa. Meski demikian, Fadil mengatakan jumlahnya menurun dibanding 2019 yang mencatatkan ada 619 personel menerima penghargaan. “Pada tahun 2020 sebanyak 416 personel, dibanding tahun 2019 sebanyak 619 persen. Maka terjadi penurunan sebanyak 203 personel atau 33 persen,” ujar dia.
Pada kesempatan itu Fadil juga menyampaikan angka kejahatan pada 2020 mengalami penurunan dibandingkan 2019. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2020 tercatat sebanyak 30.324 tindak kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan pada 2019 tercatat 32.614 tindak kejahatan.
“Penurunan kejahatan total ini sebanyak 2.290 kasus dan untuk ‘crime clearence’-nya (kasus diselesaikan) terjadi kenaikan sebesar 15 persen. Pasalnya, pada tahun 2019, crime clearencenya ada sebanyak 31.854 dan pada tahun ini sebanyak 34.239 kasus,” kata Fadil.
Fadil mengatakan untuk penyelesaian kasus naik sebesar sebesar 2.385 kasus atau 15 kasus. Untuk resiko warga menjadi korban tindak pidana juga terjadi penurunan sebanyak tujuh persen.
Menurut Fadil, tindak pidana yang menonjol paling banyak sepanjang 2020 adalah narkoba dengan angka 4.407. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, terjadi penurunan sebesar 16 persen karena pada tahun lalu ada sebanyak 5.231 kasus.
Untuk resiko warga menjadi korban tindak pidana juga terjadi penurunan sebanyak tujuh persen. Kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya terjadi kenaikan 14 persen. Pada 2020 ada 1.456 kasus dan 2019 sebanyak 1.279 kasus. Untuk penyelesaian kasusnya terjadi kenaikan 10 persen karena pada tahun 2019 ada 2.145 dan tahun ini ada sebanyak 2.367 kasus.
Fadil menuturkan kasus pencurian kendaraan bermotor menempati urutan ke tiga yaitu sebanyak 1.040 kasus. Namun jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding dengan tahun 2019 ada sebanyak 1.138 kasus atau turun 9 persen.
Untuk penyelesaian pencurian kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena pada tahun lalu ada sebanyak 846 kasus diselesaikan dan tahun 2020 ini ada sebanyak 2.036 kasus diselesaikan. Jumlahnya naik sebesar 141 persen. “Ini kasus-kasus pada tahun sebelumnya berhasil kita ungkap sehingga terjadi kenaikan,” katanya.
Fadil membeberkan, dari pengaduan masyarakat yang diterima, 95 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, 239 orang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, dan 71 orang terbukti melakukan tindak pidana. Fadil lalu membandingkan dengan data tahun 2019.
“Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin terjadi kenaikan 7 persen dibandingkan tahun lalu, pun demikian anggota yang melakukan pelanggaran kode etik. Juga mengalami kenaikan 33 persen, sedangkan pelanggar tindak pidana turun 13 persen,” tandas dia. LN-TIM