Setujui Pemindahan IKN, DPD RI: Prosesnya Tak Perlu Tergesa-gesa

Jakarta, LiraNews – DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN). Namun DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama IKN.

DPD RI sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan istilah dan pengaturan otorita, DPD RI belum dapat memahami dan mengingatkan, otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945.

Demikian disampaikan Anggota Panja/Pansus/Timus RUU IKN Agustinus Teras Narang kepada para wartawan, Rabu (19/1/2022).

Read More
banner 300250

Teras menerangkan, pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus IKN,” jelas Teras.

Teras mengingatkan, terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.

“Demikian beberapa catatan kritis DPD RI, namun demikian DPD RI tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini,” ujar senator asal Dapil Kalteng ini.

“DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang IKN ini,” tutur Teras.

Teras mengatakan, pemindahan IKN bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, sumber daya manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.

“Selain itu, pemindahan IKN juga tidak sekedar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community. Oleh karenanya, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan IKN tersebut, antara lain dampak lingkungan dan sumber daya hayati, dampak sosial-budaya, dampak ekonomi, dan geopolitik.

Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Teras meminta agar proses pemindahan IKN dilakukan dengan tidak tergesa-gesa.

“Diperlukan kecermatan dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan IKN,” pungkas Agustinus Teras Narang. LN-RON

banner 300250

Related posts

banner 300250