SIAGA 98: PMJ Dapat Pedomani Simpulan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Dewas KPK

Jakarta, LiraNews – Polda Metro Jaya (PMJ) harus berhati-hati dan cermat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada para wartawan, Rabu (21/6/2023).

Sebagaimana diketahui, laporan yang ditangani PMJ saat ini dengan materi dan substansi yang sama.

Hasanuddin berpendapat, PMJ dapat melakukan penyelidikan, dalam hal ada laporan dari Dewas KPK, sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK.

Hasanuddin mengatakan, atas dasar pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya PMJ menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut diatas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK.

“Oleh karena Firli Bahuri, Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka saatnya para Pimpinan KPK melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK,” ujar Hasanuddin.

Untuk tujuan pengawasan internal dan perbaikan sistem, menurut Hasanuddin, PMJ dapat juga mempelajari tindak lanjut penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa.

Tindak lanjut tersebut, urai Hasanuddin, di antaranya:

-Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;

-Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap dilingkingan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;

-Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor, dan;

-Bocornya Sprindik atas nama Setya novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau;

-Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof Denny Indrayana. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *