JAKARTA, LIRANEWS.COM | SIAGA 98 berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan dalam memberantas judi online dengan menerapkan Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, judi online telah meresahkan, mengancam stabilitas perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Demikian disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada para wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Hasanuddin mengatakan, tahun 2024 saja ada Rp900 triliun nilai transaksi uang judi online dan 8 juta masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah terlibat.
Menurut Hasanuddin, Kejagung memiliki kewenangan dan instrumen untuk menerapkan TPPU dalam pemberantasan judi online.
“SIAGA 98 berharap Kejaksaan menerapkan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan fokus pada perampasan aset perseorangan atau korporasi pencucian uang,” ujar Hasanuddin.
Sebagai independent crime, lanjut Hasanuddin, pihak kejaksaan tak harus terlebih dahulu membuktikan predicate crime judi onlinenya, tapi cukup dengan diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaan/harta benda berasal dari kejahatan judi online.
Sebab, jelas Hasanuddin, memberantas perjudian pemidanaan perjudian sudah tidak efektif.
“Saatnya menggunakan delik pencucian uang melalui perampasan aset-aset hasil dari judi online,” tegas Hasanuddin.
Untuk itu, tambah Hasanuddin, kejaksaan bisa membentuk tim khusus dengan melibatkan PPATK.
“Tim ini bertujuan merampas aset yang bersumber dari judi online, terkhusus aset korporasi,” pungkas Hasanuddin. LN-RON