Jakarta, LiraNews – Tugas pimpinan KPK itu melaksanakan Undang-undang (UU) bukan menjalankan perintah Presiden. Jika Presiden serius memberantas morupsi dan menjaga serta memperkuat KPK, maka Presiden harus menerbitkan Perppu untuk mengubah Pasal dalam UU yang menjadi dasar yuridis Ketua KPK memecat 51 pegawainya.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman kepada para awak media, Kamis (27/5/2021).
Menurut himbauan Presiden mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk kembali dipekerjakan hanya basa-basi dan lips service belaka.
“Selain itu, saat ini publik menunggu langkah tegas Ketua KPK untuk segera memeriksa jika perlu langsung menahan sejumlah tokoh yang jelas-jelas sudah ketahuan terlibat dalam sejumlah kasus korupsi,” kata Waketum Partai Demokrat ini.
Benny K. Harman menilai, hal ini penting untuk menepis tuduhan tanpa 51 orang itu KPK dibuat menjadi lumpuh.
“Kini rakyat curiga, baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI periode 2009-2014 ini.
Lebih lanjut, legislator asal Dapil NTT 1 ini menghimbau semua pihak untuk menunggu langkah Presiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan tersebut tidak benar.
“Saya berharap dugaan itu tidak benar. Mari kita tetap dukung KPK tegar dalam berantas korupsi,” pungkas Benny K. Harman. LN-RON