Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan beberapa catatan untuk perbaikan dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.
Catatan tersebut menyusul permohonan maaf Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) dan Rumah Sakit (RS) Kariadi terhadap Perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) UNDIP
Pertama, sebut Rahmad, terhadap penyataan maaf dari Dekan FK UNDIP dan RS Kariadi Semarang tentu Komisi IX DPR RI sangat menghargai sebagai bentuk rasa tanggungjawab jabatan.
“Hal ini tentu menjadi awal titik terang yang baik untuk mengungkap. Secara terang benderang atas masalah yang telah menyita begitu luas di masyarakat, untuk itu kita dukung penuh pihak Undip, RS Kariadi, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk bekerjasama mengungkap secara transparan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depanya,” kata Rahmad kepada para wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Kedua, lanjut Rahmad, kasus meninggalnya Dr Aulia Risma Lestari bukan semata mata kasus di Undip, namun kejadian ini dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk perbaikan secara menyeluruh atas pembiaran turun temurun serta carut marut perundungan di pendidikan PPDS di seluruh Indonesia.
“Untuk itu saya mendesak kepada pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkes melakukan penghapusan secara total segala upaya bentuk perundungan dengan segera membuat penyempurnaan pendidikan program PPDS maupun pendidikan tenaga kesehatan Lainya dengan semangat UU 17 2023 tentang Kesehatan,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Ketiga, Rahmad mewanti-wanti kasus ini harus ada sanksi efek jera namun tetap dalam kaidah dan koridor mendidik dengan sanksi yang diberikan bisa berjenjang sesuai tingkatan kesalahannya.
“Misalnya, peringatan keras kemudian dari penundaan kelulusan, mengulangi pendidikan sampai pada pemecatan bila itu benar benar terbukti terjadi pelanggaran berat. Bila tidak ada efek jera, kemungkinan ke depan akan muncul kembali kasus serupa, dan penyelesaian masalah PPDS di Universitas Padjajaran (Unpad) bisa menjadi pembanding dalam pemberian sanksi.
Keempat, tambah Legislator asal Dapil Jateng 5 ini, terhadap potensi ada tidaknya potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, semua pihak tidak perlu berandai-andai karena ini sudah masuk dalam ranah kepolisian.
“Maka kita serahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum untuk bekerja, saya percaya dan yakin kepolisian bertindak profesional menangani kasus ini,” pungkas Rahmad Handoyo. LN-RON