JAKARTA, LIRANEWS.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta secepatnya memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pemanggilan ini dinilai penting karena kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi di era Ida Fauziyah yakni pada 2020-2023.
“Tak ada alasan untuk tidak diperiksa, kesaksian mantan Menaker dan anak buahnya saat itu mutlak diperlukan penyidik KPK,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur, Hudi Yusuf di Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025) mengatakan, ada pejabat Kemnaker yang diduga meminta seseorang memberikan sesuatu pada calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan kerja di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan cara dipaksa.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” katanya.
Sementara sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakangnya. “Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kolom Komentar