Depok – LiraNews Hampir setiap tahun masa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) selalu bermasalah, terutama dijalur Zonasi.
Inilah yang membuat sebagian orang atau oknum sebagai keuntungan karena dapat menjadikan ladang tahunan, kenapa tidak, hampir seluruh oknum yang diduga berasal dari TNI, Polri, LSM, Ormas, wartawan, bahkan anggota DPRD menitip siswa yang gagal untuk dapat masuk melalui jalur ‘belakang’.
Ini bukan menjadi rahasia umum lagi setiap tahun akan terjadi hal yang serupa.
Lolos Zonasi, Disuruh Mundur
Seperti salah satu kasus yang menimpa salah seorang calon siswa SMA Negeri 2 Depok, Jawa Barat, yang harus dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan mundur oleh oknum panitia PPDB 2023, dengan alasan bahwa zonasi yang telah diverifikasi tidak benar.
Padahal pada kenyataannya rumah siswa tersebut hanya sekitar 200 meter dari sekolah.
“Anak saya disuruh membuat surat pernyataan mundur karena verifikasi zonasi tersebut salah dan harus diulang,” tutur sang ibu, saat mengadu kepada 3 aliansi masyarakat yakni Media Online Indonesia (MOI), Paguyuban Wartawan Depok (PWD) dan LSM Gipers (Gabungan Insan Pers), Rabu (05/07) lalu, di Depok.
Kronologis
Begini kronologisnya, semula orangtua siswa mendapat telpon dari Panitia PPDB SMA Negeri 2 Depok, pukul 09.00 WIB untuk hadir ke sekolah. Karena sedang bekerja, dia meminta saudara dan anaknya mendatangi sekolah disana mereka bertemu Asep Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 2 Depok.
Asep lalu mengarahkan calon siswa PPDB jalur zonasi untuk menggeser titik koordinat dan memberinya selembar kertas serta menyuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika sampai jam 13.00 ini tidak diserahkan surat pernyataan pengunduran diri kepada pihak sekolah, maka dianggap calon siswa tersebut tidak layak.
“Iya awalnya di telpon jam 9 pagi oleh tim panitia PPDB SMA Negeri 2 Depok untuk verifikasi, setelah itu anak saya datang ke sekolah SMA Negeri 2 bersama saudara, di sekolah mereka bertemu Asep ketua panitia PPDB, Asep lalu mengarahkan anak saya untuk menggeser titik kordinat dan memberikan kertas selembar untuk disuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri, apa bila sampai jam 2 siang tidak menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri ke sekolah, maka anak saya di anggap tidak layak,” beber orangtua siswa.
Dari kejadian tersebut, mereka mengadukan peristiwa itu ke team gabungan tiga aliansi agar bisa di bantu.
Tim yang menerima aduan tersebut merasa di zolimi oleh pihak panitia PPDB sekolah SMA Negeri 2 Depok, mencoba bertemu ketua MKKS SMA Depok Mamad Mahpudin namun sangat sulit untuk ditemui dengan berbagai alasan. Kemudian team bertemu Asep Sudarsono selaku kepala KCD ll di Bogor.
Pertemuan antara team dengan Asep Sudarsono berjalan dengan lancar, adanya komunikasi yang baik dari kedua pihak. Dalam pertemuan itu team menyampaikan aduan yang yang disampaikan oleh warga kepada Asep bersama semua bukti-bukti pendukungnya. Selain itu team juga memberikan bukti-bukti hasil temuan team yang berkaitan dengan seleksi PPDB jalur zonasi yang diduga sangat merugikan warga Kota Depok.
Pengaduan dan dokumen pendukungnya diterima langsung oleh Asep.
“Pengaduan dan dokumen ini sudah diterima saya. Hal ini akan ditindaklanjuti dan menjadi atensi buat saya,” ujar Asep Sudarsono
Kenyataannya Asep Sudarsono selaku Kepala KCD ll tidak melakukan tindakan lanjutan atas pengaduan team, team mencoba melanjutkan proses pengaduan dan laporanya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Saat team mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Drs. Wahyu Mijaya, SH., M.Si, ternyata tidak ditempat, karena sedang menemani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Maaf bapak sedang menemani Gubernur Jawa Barat ke Cina,” kata seorang petugas Keamanan Dalam Kantor Disdik Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Karena Kadisdik Provinsi Jawa Barat sementara berada di luar negeri team berharap bisa bertemu dengan salah seorang pemangku jabatan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, namun Humas, Kabid dan juga Sekdis sedang ada kegiatan di luar kantor.
“Mereka sedang ada kegiatan di luar semua,” kilahnya.
Inilah yang menjadi persoalan dalam kasus PPDB 2023 di Jalur Zonasi.
Panitia PPDB Sanggah Ada Kecurangan
Menanggapi persoalan tersebut, saat ditemui di bilangan GDC Depok, Jawa Barat, Sabtu (05/07/2023) Asep membeberkan adanya perubahan zonasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan ada perbedaan data zonasi rumah dengan sekolah SMAN 2 Depok, dengan jarak tercatat 285.588 meter.
Atas pengaduan masyarakat tersebut pihak sekolah melakukan klarifikasi data siswa.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada kecurangan data zonasi. Pihak sekolah meminta kepada orangtua untuk melakukan pengukuran ulang,” kata Asep.
Setelah pihak keluarga datang dan melakukan pengukuran kembali diperolehlah data zonasi menjadi 491.310.
Berdasarkan arahan Helpdesk Disdik Provinsi Jawa Barat disuruhlah membuat surat pernyataan perubahan data dengan titik koordinat sebenarnya.
“Pihak sekolah tidak pernah meminta orangtua siswa untuk membatalkan dan memaksa membuat surat pernyataan. Yang ada justru memastikan input data sesuai dengan data Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani orangtua siswa,” papar Asep meluruskan kesalahpahaman pihak sekolah dengan orangtua siswa.
Sampai dengan batas akhir sanggahan, lanjut Asep, pihak orangtua siswa belum juga menyerahkan surat pernyataan tersebut.
“Di sinilah persoalannya, pihak sekolah tidak pernah membatalkan diswa tersebut, melainkan gagal tidaknya data tersebut berdasarkan sistem dari PPDB Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Terdapat 600 siswa dan 12 Rombel
Sementara itu informasi yang diperoleh tim bahwa PPDB 2023 jumlah siswa yang masuk sebanyak 600 siswa dengan 12 Rombel (Rombongan Belajar) bila kita hitunga terdapat 50 siswa setiap kelas.
“Iya siswa PPDB saat ini sudah 600 siswa, dengan Rombel 12 kelas, jadi setiap kelas diisi 50 siswa. Ini sudah kelebihan,” ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya.
Bila kita hitung jumlah kuota resmi yang ada di SMAN 2 Depok secara online terdapat 318 siswa, bila dibagi 50 persen untuk jalur zonasi terdapat 159 siswa.
Namun pada kenyataannya terdapat 600 siswa di SMAN 2 Depok, pertanyaannya dari mana sisa 282 siswa ini berasal..???.
Berdasarkan Pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. LN-RON