Soal Dugaan Ilegal Mining, Aktivis Tantang Polda Sultra Tindak PT Gapura

Kendari, LiraNews – Dugaan ilegal mining PT Gapura di desa Marombo pantai kecamatan Lasolo kepulauan kembali menuai sorotan pedas pasalnya, perusahaan tersebut, di duga kuat tidak mengantongi IPPKH serta tidak terdaftar di kementerian ESDM

” Saya mendesak aparat penegak hukum Polda Sultra untuk segera menindak PT gapura yang terindikasi melakukan penambangan secara ilegal di Marombo kecamatan Lasolo kepulauan,” ujar Iyan moita kepada wartawan saya di temui Senin 16 Mei 2022

Read More
banner 300250

Menurut dia, dengan leluasanya PT gapura melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen hal itu tentu saja telah melabrak aturan yang berlaku untuk itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah dan menindak pimpinan PT Gapura.

Lebih lanjut aktivis asal Konawe Utara ini mengatakan, bahwa setiap perusahaan pertambangan sebelum melakukan aktivitas sejatinya harus memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Bahwa kata dia, disebutkan juga setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Oleh sebab itu, dia meminta kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian republik indonesia untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tambang PT Gapura.

“Saya minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya PT Gapura yang diduga ilegal,” tegasnya.

Iyan juga menyinggung kinerja inspektur tambang sultra yang tidak serius dalam pengawasan pertambangan dimana aktivitas tambang PT Gapura yang diduga ilegal dan merambah di kawasan hutan. “Tentunya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara  dan daerah.” tutupnya. LN-ARD

Related posts