Soal JHT, Said Salahuddin: Puan Semestinya Dorong Hak Interpelasi

Jakarta, LiraNews – Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik.

DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh Said Salahudin kepada para jurnalis, Kamis (17/2/2022).

Read More
banner 300250

Menurut Said, kritik Puan terhadap pengaturan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker 2/2022) jauh dari memadai.

“Sebagai pimpinan legislatif semestinya Ibu Puan paham, fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya Wakil Rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi,” kata Said.

Jadi, lanjut Said, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

“Dalam norma tersebut tegas dinyatakan, dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” papar Said.

Said menilai, JHT merupakan persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas karena selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp372,5 triliun di situ.

“Nah, mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022?,” tanya Said.

Sebagai Ketua DPR RI, Said meyakini posisi Puan sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT.

“Kalau dalam pelaksanaan Hak Interpelasi itu ditemukan adanya motif atau kepentingan tertentu dari Menteri Tenaga Kerja atas penerbitan Permenaker tersebut, maka DPR tidak saja harus mendorong pencabutan aturan tersebut, tetapi juga perlu merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikan bawahannya itu,” tutup Said Salahudin.

banner 300250

Related posts

banner 300250